Menteri Yasonna H Laoly Yakin Perppu Ormas Diterima DPR  

Rabu, 12 Juli 2017 16:52 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah yakin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dapat diterima oleh Dewan Perwakilan Masyarakat.

"Hakulyakin," kata Yasonna H Laoly singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Baca juga: Perppu Ormas, Wiranto: Tak Konsisten Perjanjian, Saya cabut Izin

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, pemerintah akan berusaha maksimal demi diterimanya perppu ini. "Segala upaya akan dilakukan," ujarnya.

Yasonna enggan bicara banyak terkait perppu yang disebut-sebut dikeluarkan untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia ini. Menurut dia, semua komentar tentang regulasi ini akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto. "Ini one gate policy, biar Pak Menko yang sampaikan. Karena rapat semuanya dikoordinasi oleh Pak Menko," tuturnya.

Namun Yasonna membantah bila perppu ini sengaja diterbitkan sebagai jalan keluar khusus untuk membubarkan HTI. "Enggak lah. Siapa saja yang bertentangan dengan ideologi negara, sasarannya itu. Undang-Undang tidak boleh hanya untuk satu ormas," ucapnya.

Simak pula:Perppu Pembubaran Ormas, Jaksa Agung: Mustahil Melalui Pengadilan

Sebelumnya, penerbitan Perppu Ormas ini diumumkan oleh Menteri Wiranto pada Rabu siang, 12 Juli 2017. Menurut Wiranto, undang-undang yang ada lemah dari sisi substansi terkait norma, larangan, dan sanksi, serta prosedur hukum. UU Nomor 17/2013 dianggap tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus.

"Yaitu asas bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau mengesahkan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang mencabut atau membatalkannya," kata Wiranto di kantornya.

Selain itu, pengertian soal ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan dasar negara pun hanya dirumuskan secara sempit dalam UU Ormas tersebut. "Hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR RI, Yandri Susanto, menuturkan dalam satu kali masa sidang anggota dewan akan membahas perppu ini untuk mengambil keputusan apakah menolak atau menerima. Perppu, kata dia, dapat dikeluarkan untuk situasi mendesak yang mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. "Apakah itu ukuran yang dikeluarkan Pak Presiden sudah terpenuhi atau belum, itu yang akan diuji DPR," ujar politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu.

Lihat juga: Perpu Pembubaran Ormas Akan Diterbitkan, Begini Reaksi HTI

"Tapi kalau dalam evaluasi terhadap parameter kenapa perppu dikeluarkan ternyata dianggap belum memenuhi hal-hal untuk mengeluarkan sebuah perppu, ya bisa jadi ditolak," kata Yandri menambahkan.

AHMAD FAIZ | YOHANNES PASKALIS




Berita terkait

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

19 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

20 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

21 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

23 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

24 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

25 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

25 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

43 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya