TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai menyimpang dari Pancasila sangat sulit dilakukan melalui lembaga peradilan. Sedangkan menertibkan ormas-ormas yang bermasalah sangat mendesak sehingga pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
“Sangat mustahil kalau lewat pengadilan karena ada tahapan-tahapannya,” katanya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.
Baca juga: Perppu Pembubaran Ormas Akan Diterbitkan, Begini Reaksi HTI
Prasetyo mengatakan akan sangat lama apabila pembubaran ormas melalui mekanisme peradilan. Ia menjelaskan, tahapan pertama yang harus dilalui adalah memberikan teguran kepada ormas yang bersangkutan hingga tiga kali.
Menurut Prasetyo, apabila dalam teguran ketiga ormas itu tetap tidak mematuhi, akan dilakukan pencabutan dana bantuan atau hibah. Setelah cara itu dilakukan, tapi ormas masih berkegiatan yang dinilai bermasalah, maka ada mekanisme pencabutan badan hukum.
Langkah setelah itu, kata Prasetyo, barulah ormas dibawa ke pengadilan. “Rasanya impossible,” ucapnya.
Hari ini, Rabu, 12 Juli 2017, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan mengumumkan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dengan perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bisa lebih mudah membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Simak pula: Pembubaran HTI Tinggal Eksekusi, Kemendagri Kantongi Aneka Bukti
Menurut Presetyo, keluarnya Perppu Ormas bukan lantaran pemerintah takut kalah ketika bersidang di pengadilan, tapi ada sesuatu yang mendesak untuk menertibkan ormas. Ia berujar keluarnya peraturan tersebut melalui diskusi panjang. Bahkan ia menyebut ada perdebatan di dalamnya. “Itu pendapat bersama, dirumuskan melalui proses pembahasan dan diskusi,” tuturnya.
DANANG FIRMANTO