Jabar-DKI Sepakati Kerjasama Participating Interest Blok ONWJ

Rabu, 12 Juli 2017 14:22 WIB

Jabar-DKI Sepakati Kerjasama Participating Interest Blok ONWJ

INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menadatangani Kesepakatan Bersama dalam Pengambilan dan Pembagian Porsi Participaing Interesest, atau PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ).


Kesepakatan ditandatangi langsung Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin, 10 Juli 2017


Ahmad Heryawan mengatakan, tuntutan daerah yang ingin dilibatkan dalam proyek migas ini sudah lama bergema. Kerja sama dua provinsi ini mengacu kepada Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5975/13/MEM.M/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Keikutsertaan BUMD dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Java (ONWJ).


Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini yakni pembagian besaran PI 10 persen pada WK ONWJ dengan ketentuan, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan porsi 20,29 persen sementara Jabar mengambil porsi 62,13 persen dan dibagi lagi dengan empat kabupaten di mana masing-masing porsinya antara lain, Pemprov Jabar 79,91 persen, Indramayu 4,71 persen, Subang 2,93 persen, Karawang 8,24 persen dan Bekasi 1,70 persen.


Tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Advertising
Advertising

"Kita terlibat mengelola offshore bersama-sama pemerintah pusat. Tentu ini sangat positif sebab sebelum ada ini, kawasan yang ada di daerah kita, tapi kita tidak terlibat secara langsung. Bahasa tegasnya penonton," kata Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan


Dalam kesepakatan ini, kedua provinsi bersepakat untuk mengambil dan membagi hak PI 10 persen pada WK ONWJ, di mana nanti pengelolaannya akan dilakukan lebih lanjut oleh BUMD PT Migas Hulu Jabar yang telah ditunjuk oleh Pemprov Jawa Barat dan BUMD PT Jakarta Propertindo yang telah ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta .


Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, proyek bersama ini menunjukkan bahwa kedua provinsi, bisa menurunkan ego masing-masing atas kekayaan sumber daya alamnya. "Bukankah kita sepakat tdak ada ego di wilayah yang kaya sumber daya alamnya? Kalau memang egonya dinaikkan bagaimana dengan saudara kita yang enggak ada sumber daya alam?" katanya.


Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, memaparkan, berdasarkan Pasal 34 PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, serta Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen.


Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, berlaku ketentuan bahwa BUMD daerah dapat menjadi mitra pemegang paling banyak 10 persen berdasarkan kelaziman bisnis dalam pengelolaan blok migas.


Adapun Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Offshore North West Java telah ditandatangani pada tanggal 18 Januari 2017 antara Pemerintah yang diwakili oleh SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ) dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.


"Pada saat penandatanganan tersebut komposisi kepemilikan Participating Interest 100 persen dimiliki oleh PT Pertamina Hulu Energi ONWJ," kata dia. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya