Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Tjahjo Ingin Musyawarah
Editor
Budi Riza
Selasa, 11 Juli 2017 23:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyampaikan dia akan mengikuti rapat Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu pada Kamis esok. Ini untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi di DPR.
"Mudah-mudahan bisa musyawarah. Kalau enggak bisa musyawarah, ada opsi yaitu dibawa ke Paripurna untuk voting atau pemerintah menyampaikan pendapat," ujar Tjahjo, Selasa, 11 Juli 2017.
Baca: Pansus RUU Pemilu Menimbang Usulan Pemerntah Balik ke UU Lama
Sebagaimana diketahui, RUU Penyelenggaraan Pemilu adalah satu dari tiga peraturan yang proses pembahasannya berlangsung cukup sulit di DPR. Pembahasan beberapa poin RUU ini belum juga kelar. Salah satu yang masih dipermasalahkan adalah ambang batas presidensial atau presidential threshold.
Sejauh ini, berbagai opsi soal presidential threshold berkembang selama pembahasan. Pemerintah, misalnya, menginginkan ketentuan sebelumnya diterapkan yaitu 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk acuan ambang batas. Sementara itu, dari kalangan fraksi-fraksi DPR, ada opsi bervariasi dari 0 -- 10 persen.
Baca: Wiranto: Pemerintah Berkukuh Presidential Threshold 20 Persen
Ada masalah-masalah lain seperti sistem pemilu, penataan dapil, konversi suara, dan ambang batas parlemen. Semuanya pun belum menunjukkan titik temu.
Tjahjo mengatakan pemerintah tidak ingin pembahasan RUU ini berlarut-larut. Di sisi lain, dia menginginkan pembahasan bisa selesai lewat jalur musyawarah. Tjahjo mengaku masih optimistis usulan pemerintah bisa diterima.
"Soal presidential threshold saja, nyatanya dua kali Pilpres berjalan demokratis dengan lima pasang calon. Pilpres berikutnya muncul dua pasang calon karena UU memperbolehkan calon dari gabungan parpol," ujar Tjahjo. Dia mengaku tidak merasa khawatir apabila ada gugatan soal presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi nantinya.
ISTMAN MP