KPK Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Korupsi di Bakamla

Reporter

Selasa, 11 Juli 2017 15:25 WIB

Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Mei 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal adanya tersangka baru dalam perkara suap satelit Bakamla. Ketua KPK Agus Rahardjo memberi kode tersangka itu berasal dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Rasanya sudah (penetapan tersangka). Apa belum diumumkan?" kata Agus di kantornya, Selasa, 11 Juli 2017. Saat ditanya apakah tersangka itu anggota DPR, Agus menjawab, "Rasanya ada."

Agus enggan mengatakan apakah surat perintah penyidikan sudah diteken. Namun ia memastikan bahwa gelar perkara sudah dilakukan.

Baca: Sidang Suap Bakamla, Terdakwa: Ada Dugaan Duit Mengalir ke DPR

Agus berujar KPK telah mendalami aliran dana untuk anggota Dewan sejak fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi aliran duit yang diterima oleh anggota Komisi XI DPR.

Dalam persidangan, terdakwa Fahmi Darmawansyah selaku pemberi suap mengakui telah menyetorkan uang kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsy, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dari Ali Fahmi, selanjutnya uang diberikan untuk mengurus proyek satelit monitoring melalui Balitbang PDIP Eva Sundari.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bertus Merlas, juga disebut menerima duit. Tak hanya itu, nama anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakun Andriadi, Bappenas, dan Kementerian Keuangan juga disebut menerima.

Simak: Sidang Suap Satelit, Terdakwa: Ambil Fee Perintah Kepala Bakamla

Dalam berita acara pemeriksaan Fahmi Darmawansyah disebut ada jatah sebesar 6 persen dari nilai proyek sebesar Rp 400 miliar atau Rp 24 miliar ke sejumlah anggota DPR. Uang itu diserahkan melalui perantara Ali Fahmi sebagai pelicin pembahasan anggaran proyek.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dua karyawannya Mohammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Eko Susilo Hadi.

Lihat: Tersangka Suap Bakamla Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Fahmi dan anak buahnya terbukti bersalah menyuap Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 100 ribu, US$ 88.500, dan 10 ribu euro. Suap itu diberikan agar PT Merial Esa memenangkan tender proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:
Terdakwa Korupsi di Bakamla Eko Susilo Hadi Divonis 4 Tahun Penjara




Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

20 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

21 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

21 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

22 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya