Melindungi Perempuan Timur Indonesia dari Kekerasan

Selasa, 11 Juli 2017 14:56 WIB

Penanganan kekerasan terhadap perempuan menjadi tanggung jawab semua pihak.

INFO NASIONAL - Pada 8-10 Juli 2017, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan Kawasan Timur Indonesia Tahun 2017 dengan mengangkat tema “Melindungi Hak Perempuan dari Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menuju Indonesia Hebat”.


Melalui rapat koordinasi teknis yang diselenggarakan di Kota Manado, Sulawesi Utara ini, Kementerian ingin memberikan prioritas utama dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan di kawasan Timur Indonesia. Prioritas tersebut diberikan Kementerian bukan tanpa alasan. Hingga hari ini, berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan masih terjadi dan berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan.


“Penanganan kekerasan terhadap perempuan menjadi perhatian di semua negara, termasuk Indonesia, karena semakin hari, dinilai semakin mengkhawatirkan. Kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk tindak pidana perdagangan orang,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu, 8 Juli 2017.


Selama tiga hari penyelenggaraan rapat koordinasi teknis, sejumlah narasumber yang terdiri atas pejabat, pakar, dan ahli, baik dari pusat maupun daerah, menyampaikan materi terkait dengan perlindungan hak perempuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan perempuan. Rapat koordinasi teknis tersebut diikuti sekitar 200 peserta dari Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, dan Gorontalo.


Yohana berharap para pemangku kepentingan (stakeholder) dapat saling membantu, bersinergi, serta bergandengan tangan menggerakkan potensi dan sumber daya di daerahnya untuk berpartisipasi aktif dalam urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang diawali dengan langkah konkret di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.


Rapat koordinasi teknis juga memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan hak perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan tenaga kerja, tindak pidana perdagangan orang, perlindungan perempuan dalam situasi darurat dan kondisi khusus (SDKK), serta arahan Menteri Pemberdayaan Perempuan dalam merumuskan rekomendasi yang disepakati bersama.


Sekurangnya, terdapat 11 rekomendasi pada persoalan perlindungan hak perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga. Pertama, sosialisasi regulasi Undang-Undang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bagi laki-laki, perempuan, komunitas muda dengan usia 16 tahun ke atas, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Kedua, advokasi regulasi berupa peraturan gubernur, peraturan bupati, serta peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak. Ketiga, kerja sama lintas sektor. Keempat, koordinasi dengan pihak media elektronik dan cetak. Kelima, pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).


Keenam, penguatan tugas pkok dan fungsi serta peran kelembagaan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan memberikan pelatihan bagi aparat penegak hukum, konselor, dan mediator. Ketujuh, pembentukan unit pelaksana teknis daerah. Kedelapan, pembuatan rencana aksi daerah. Penanggung jawab delapan rekomendasi tersebut adalah dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tingkat provinsi serta kabupaten/kota.


Rekomendasi lain yang dihasilkan adalah pembentukan dan pengembangan satuan tugas serta kelompok kerja perlindungan perempuan. Dalam hal ini, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten/kota bersama organisasi perangkat daerah terkait dan lembaga swadaya masyarakat peduli perempuan bertindak sebagai penanggung jawab. Selain itu, rapat koordinasi teknis menghasilkan rekomendasi berupa penyediaan sarana-prasarana (P2TP2A, mobil dan motor perlindungan, rumah aman, speed boat, serta pelibatan masyarakat dalam menekan angka KDRT melalui model shelter warga dengan penanggung jawab Kementerian, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi dan kabupaten/kota, serta badan perencanaan pembangunan daerah. Rekomendasi lain adalah ketersediaan dana dekonsentrasi dan dana alokasi khusus dengan Kementerian sebagai penanggung jawab.


Forum tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi pada persoalan perlindungan hak perempuan dalam ketenagakerjaan dan perlindungan hak perempuan dalam SDKK. Rekomendasi antara lain berupa rehabilitasi sosial dan kesehatan serta reintegrasi sosial. Selain itu, pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dalam situasi bencana. TIM INFO TEMPO



Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Lansia Juga Rentan terhadap Kekerasan


Memberikan perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga, bidang ketenagakerjaan, serta situasi darurat dan kondisi khusus membutuhkan napas panjang. Dalam hal ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Butuh mitra lintas sektor, baik pemerintah, swasta, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, maupun media massa untuk menanganinya. Agar permasalahan tersebut cepat diselesaikan, maka perlu program yang menyentuh langsung ke masyarakat yang dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu antarsektor, baik di pusat maupun daerah.


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan Kementerian telah memiliki program unggulan Three Ends (Tiga Akhiri), yaitu akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan orang, serta akhiri kesenjangan akses ekonomi bagi perempuan. “Program tersebut harus berjalan secara konsisten dan berkesinambungan antara pusat dan daerah,” tuturnya.


Menurut Yohana, selain kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang, keberadaan lanjut usia (lansia), yaitu usia 60 tahun atau lebih, juga perlu mendapat perhatian. “Lansia merupakan kelompok masyarakat yang rentan terhadap perilaku tindak kekerasan. Selain karena secara fisik mereka sudah banyak mengalami kemunduran, lansia selalu dikonotasikan sebagai kelompok rentan yang selalu bergantung pada orang lain dan menjadi beban tanggungan keluarga, masyarakat, dan negara,” ucapnya.


Padahal, pada kenyataannya, banyak lansia yang tetap sehat, produktif, dan mandiri. Karena itu, dilaksanakan sosialisasi model perlindungan lansia yang responsif gender melalui upaya pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan lansia yang berbasis keluarga dan masyarakat, yang terbagi dalam 10 bidang model perlindungan, yakni bidang kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, mental/spiritual, budaya, lingkungan, aksesibilitas, hukum, dan politik. “Hal itu menjadi komitmen penting bersama dalam rangka melindungi lansia menuju lansia yang sehat, sejahtera, dan bermartabat,” ujarnya. TIM INFO TEMPO

Berita terkait

Mirip Jokowi, Sekjen Koalisi Indonesia Kerja ke KPU Naik Moge

20 Agustus 2018

Mirip Jokowi, Sekjen Koalisi Indonesia Kerja ke KPU Naik Moge

Kedatangan para sekjen koalisi Jokowi itu untuk menyetorkan kelengkapan administrasi persyaratan pemilihan presiden atau pilpres.

Baca Selengkapnya

Pengundian Tabungan Simpeda Meriahkan Labuan Bajo

4 April 2017

Pengundian Tabungan Simpeda Meriahkan Labuan Bajo

Panen Rejeki Bank BPD Periode ke-2 Tahun XXVII-2017
dipusatkan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa
Tenggara Timur. Hadiah utama Rp 500 jut

Baca Selengkapnya

Kebaya Kekinian ala Roemah Kebaya

21 Maret 2017

Kebaya Kekinian ala Roemah Kebaya

Model kebaya tak harus klasik. Lengannya bisa dipendekkan dan pilihan warna lebih beragam.

Baca Selengkapnya

Lombok Timur Prioritaskan Infrastruktur Pariwisata

14 Maret 2017

Lombok Timur Prioritaskan Infrastruktur Pariwisata

Lahan seluas 20 hektare disiapkan untuk mengembangkan destinasi wisata.

Baca Selengkapnya

Alternatif Solusi Pengelolaan Sampah Perkotaan  

7 Maret 2017

Alternatif Solusi Pengelolaan Sampah Perkotaan  

Belum ada satu pendekatan yang dapat menyelesaikan permasalahan sampah secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya

Bishop: KTT IORA Bukti Kesuksesan Indonesia  

6 Maret 2017

Bishop: KTT IORA Bukti Kesuksesan Indonesia  

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan pelaksanaan KTT IORA menjadi bukti kesuksesan keketuaan Indonesia

Baca Selengkapnya

Pandeglang Tuan Rumah 4 Proyek Nasional

27 Februari 2017

Pandeglang Tuan Rumah 4 Proyek Nasional

Pandeglang Tuan Rumah 4 Proyek Nasional

Baca Selengkapnya

Kemenpora dan Sepak Bola Desa

20 Februari 2017

Kemenpora dan Sepak Bola Desa

Selain pemassalan, sport science perlu diterapkan dalam sepak
bola.

Baca Selengkapnya

Bank Jateng dan Pembangunan Ekonomi Daerah

13 Februari 2017

Bank Jateng dan Pembangunan Ekonomi Daerah

Bank Jateng membantu pembangunan daerah melalui produk yang
sesuai dengan kepentingan dan karakter daerah.

Baca Selengkapnya

Semen Indonesia Melirik Pasar Regional

7 Februari 2017

Semen Indonesia Melirik Pasar Regional

Perusahaan menyiapkan strategi "3 plus 1" untuk menghadapi persaingan di industri semen, termasuk dengan pemain semen asing.

Baca Selengkapnya