Komnas HAM Sebut Kasus Hermansyah Bukan Kriminal Biasa

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 11 Juli 2017 07:23 WIB

Mobil ahli IT ITB, Hermansyah, menjadi korban pembacokan di jalan tol Jagorawi Km 6, Jakarta Timur, 9 Juli 2017. Foto : facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pengeroyokan menimpa ahli telematika lukusan Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah di tol Jagorawi, Minggu, 9 Juli 2017, tidak dilakukan oleh orang biasa. "Tidak dilakukan oleh orang biasa. Dari testimoni keluarga (Hermansyah) sudah diintai sebelumnya," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Mediasi, Manager Nasution, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2017.

Manager mengatakan, saat ini kondisi Hermansyah dirawat di ruang ICU VIP RSPAD. Manajemen rumah sakit membatasi pembesuk. Untuk sementara, kata Manager, Hermansyah tidak boleh menerima tamu selain keluarga.

Baca: Empat Berita Hoax Seputar Pembacokan Hermansyah


"Sulit untuk membantah persepsi publik kalau ada orang di titik-titik tertentu. Kalau tidak cepat ditangani, Hermansyah bisa kehabisan darah," kata Manager sembari menambahkan bahwa patut diduga kasus yang menimpa Hermansyah bukan kriminal biasa.

Menurut Manager, penusukan yang dilakukan pelaku kepada Hermansyah mengenai titik vital seperti leher dan telapak tangan kiri serta kepala. "Komnas HAM memastikan kehadiran negara untuk menjamin rasa aman buat warga negaranya. Maka kami berharap polisi profesional dan mandiri dalam menangani kasus ini," kata Manager.

Hermansyah mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Depok, Jawa Barat, sehari kemudian dipindahkan ke RSPAD Jakarta. Hermansyah dikenal sebagai saksi ahli telematika dan kerap mengkritisi berjalannya kasus dugaan chat mesum via aplikasi WhatsApp (WA) yang melibatkan Rizieq Syihab dan Firza Husein.


Kasus pornografi ini tengah disisik kepolisian. Rizieq dan Firza telah dijadikan tersangka. Rizieq yang nerasa dikriminalisasi memilih pergi ke luar negeri, tepatnya ke Arab Saudi. Beum jelas sampai kapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu kembali ke Tanah Air untuk memenuhi panggilan polisi. Polisi belum menemukan motif pembacokan Hermansyah, termasuk apakan ada kaitannya dengan dengan pernyataannya itu atau tidak.


ANTARA | ELIK S



Advertising
Advertising

Berita terkait

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

6 hari lalu

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

13 hari lalu

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus MM alias Buncing, pelaku pembacokan pedagang nasi goreng AF, 25 tahun, hingga tewas di Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

25 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati HSS Hermansyah Terapkan Konsep Satu Tahun Rasa Lima Tahun

31 Januari 2024

Pj Bupati HSS Hermansyah Terapkan Konsep Satu Tahun Rasa Lima Tahun

Pemerintah pusat memberikan apresiasi berupa insentif fiscal untuk penanganan stunting

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Tanjung Duren Mengaku Mau Balas Dendam tapi Salah Sasaran

24 Januari 2024

Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Tanjung Duren Mengaku Mau Balas Dendam tapi Salah Sasaran

Seorang siswa SMK Yadika 2 menjadi korban pengeroyokan, ia mengalami luka bacok di lengan siku kirinya pada Jumat siang, 19 Januari 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jati, Sakit Hati Soal Perselingkuhan

9 Januari 2024

Tersangka Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jati, Sakit Hati Soal Perselingkuhan

Tersangka penyiraman air keras itu dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pedagang Semangka di Kramat Jati Disiram Air Keras dan Dibacok

8 Januari 2024

Pedagang Semangka di Kramat Jati Disiram Air Keras dan Dibacok

Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap pedagang semangka di Kramat Jati

Baca Selengkapnya

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

3 Desember 2023

Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

KJP Dua Pelajar SMK Dicabut, Terlibat Pembacokan saat Tawuran

24 November 2023

KJP Dua Pelajar SMK Dicabut, Terlibat Pembacokan saat Tawuran

Dua pelajar yang terlibat tawuran mendapatkan sanksi berupa pencabutan KJP.

Baca Selengkapnya