Tersangka OTT dari Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menanggapi pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Handang tertangkap saat sedang bertransaksi terkait dugaan suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 Miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Jenderal Pajak untuk kasus suap pajak PT EKP, Handang Soekarno, memberikan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juli 2017. Handang merasa tuntutan 15 tahun terlalu berat untuknya karena ia bukan inisiator dalam penyelesaian masalah PT EKP.
Handang beberapa kali menekankan ia bukan inisiator dalam pertemuan dengan PT EKP dan saksi Siswanto dalam kasus suap pajak.
"Komunikasi dengan kantor pajak pemeriksaan kantor wilayah Jakarta Pusat sebatas menanyakan alasan (masalah) PT EKP," kata Handang. "Saya tidak pernah menyuruh meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah PT EKP. Hanya sebatas membantu berdiskusi."
Handang mengakui telah melakukan tindakan pidana dan melanggar kode etik pegawai negeri sipil dan menyesal. "Saya berharap tidak dituntut berdasarkan asumsi Ramapanicker Rajamohanan Nair dan Siswanto," ucapnya. "Saya bukan inisiator terselesaikannya masalah itu."
Dalam penutup nota pembelaannya, terdakwa suap pajak, Handang Soekarno, meminta dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Selain itu, Handang meminta menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kedungpane, Semarang. Terdakwa meminta tetap bisa dekat dan bertanggung jawab kepada putri-putrinya, yang salah satunya tengah menempuh pendidikan sekolah menengah atas di Semarang.