TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Johnny Sirait mengakui bahwa pihaknya sempat dikumpulkan untuk mendapat arahan sebelum ada pemeriksaan saksi dalam kasus suap pejabat pajak yang menjerat PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Arahan itu diduga berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.
Johnny mengaku tidak ingat persis kapan dan siapa yang memberikan pengarahan tersebut. “Ada dari bantuan hukum, kami dikumpulkan mau menyamakan pendapat,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 17 Mei 2017.
Baca: Suap Pejabat Pajak, Direktur PT EK Prima Divonis 3 Tahun Penjara
Menurut Johnny, pengarahan yang diterima tersebut bertujuan agar para saksi yang diperiksa dalam kasus suap pajak tersebut memberikan kesaksian senada. Ia bahkan menyebut ada instruksi agar hanya Handang Soekarno dan Ramapanicker Rajamohanan Nair yang dipidana. Rajamohanan adalah Direktur Utama PT EKP, sedangkan Handang adalah Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum.
Dalam kasus ini, Rajamohanan terbukti menyuap Handang Soekarno, sebesar US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar. Jaksa penuntut umum KPK menyebut suap ini diberikan agar Handang mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Johnny mengatakan pengarahan telah diberikan sebelum pemeriksaan pertama pada persidangan. Namun ia mengklaim saat itu menolak mengikuti arahan yang diberikan. “Jangan sampai mau, jawab sesuai yang diketahui,” kata dia.
Baca: Suap, Pejabat Pajak Handang Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar
Dalam persidangan hari ini dengan terdakwa Handang, jaksa penuntut umum Muhammad Takdir sempat menanyakan perihal yang sama yaitu arahan sebelum dilakukan pemeriksaan kepada saksi lainnya. Namun tiga orang saksi lain yang hadir membantah menerima pengarahan dari lembaga bantuan hukum untuk menyamakan persepsi.
Sidang lanjutan kasus suap pejabat pajak hari ini jaksa menghadirkan empat orang saksi. Selain Johnny, hadir Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, dan dua orang pegawai pajak Soniman Budi Raharjo serta Munafri.
DANANG FIRMANTO