Revisi UU ASN Harus Tekankan Reformasi Birokrasi dan Profesionalisme ASN

Senin, 10 Juli 2017 16:22 WIB

Undang-Undang ASN harus mampu menjawab semua pertanyaan dan persoalan menyangkut ASN.

INFO NASIONAL - Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan direvisi harus tekankan reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam dan Fachrul Razi dengan Prof Dr Eko Prasojo, Prof Dr Miftah Thoha yang membahas Pandangan Terhadap Revisi UU ASN, di ruang rapat Komite I DPD RI, Senin, 10 Juli 2017.


Menurut Ketua Komite I Ahmad Muqowam, UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN harusnya dibuat berlaku selama mungkin mengedepankan aspek-aspek yang dibutuhkan untuk membuat manajemen ASN menjadi profesional menunjang kinerja pemerintah.


“Sekarang ini Undang-undang tersebut bisa dibilang baru seumur jagung, tapi sudah mau direvisi, seharusnya beri waktu dulu kepada pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan-peraturan turunan yang diperlukan untuk memperkuat undang-undangnya, dan melihat sejauh mana itu berjalan, jangan buru-buru direvisi,” ungkap senator Jawa Tengah tersebut.


Masih menurut Ahmad Muqowam, Undang-Undang ASN harus mampu menjawab semua pertanyaan dan persoalan menyangkut ASN. Filosofi dari Undang-Undang ASN tidak sama dengan UU Ketenenagakerjaan.


“Saya memperkirakan posisi pemerintah sepertinya akan meninjau kembali usulan revisi UU ASN yang sedang dikerjakan DPR dan kami berharap DPD RI dapat diikutsertakan dalam memberikan masukan terhadap revisi undang-undang tersebut,” ujarnya.


Advertising
Advertising

Eko Prasojo, Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara era SBY, menyatakan, bahwa roh dari UU ASN adalah sistem merit. Dengan adanya sistem tersebut ASN yang menjabat suatu jabatan penting harus sesuai dengan standar netralitas, kompetensi dan profesionalisme.


“Sudah waktunya menjadikan ASN menjadi standar profesi yang tinggi, jangan hanya berdasarkan kepentingan politik dan golongan dalam memilih dan menentukan jabatan penting dalam lingkungan birokrasi ASN,” ujarnya.


Senada dengan itu, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara UGM Miftaf Thoha juga menyatakan bahwa ASN harus benar-benar profesi jabatan berdasarkan sistem merit. Ini yang harusnya menjadi roh dalam UU ASN. Proses pengangkatan jabatan saat ini masih ditemukan hanya berdasarkan kepentingan politik dan kepentingan tertentu. Bahkan banyak yang di-nonjob-kan di daerah karena benturan kepentingan dengan kepala daerah, tidak berdasarkan dengan UU ASN yaitu sistem open recruitment. Dikhawatirkan dengan adanya indikasi menghapus KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), berarti akan menghapus merit sistem, hal itu akan menyebabkan terjadinya kemunduran karena tidak adanya pengawasan yang independen.

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya