Kejaksaan diminta Sidik Kasus Penghilangan Paksa 1997-1998
Reporter
Editor
Selasa, 5 Desember 2006 22:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyidikan kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, meskipun belum mendapat rekomendasi dari DPR RI. Penyidikan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini akan mendorong DPR RI untuk membentuk pengadilan Ad Hoc.Trimedya mengatakan sambilo menunggu rekomendasi DPR, kejaksaan melakukan penyidikan. Apabila nanti ternyata DPR tidak memberikan rekomendasi menurut, Trimedya kepercayaan rakyat terhadap Dewan akan pudar. “Rakyat akan menilai DPR tidak serius dalam mengusut kasus penghilangan orang secara paksa,” kata Trimedya kepada wartawan, Selasa (5/12) di gedung DPR Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bulan lalu (November) memberikan rekomendasikan agar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan atas kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi pada tahun 1997-1998. Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Herdaman Supandji mengaku, pihaknya belum bisa menindak lanjuti rekomendasi Komnas HAM karena belum adanya rekomndasi DPR. Kejaksaan Agung menurut Hendarman juga belum dapat memenuhi dua permintaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) untuk mengunjungi tempat penahanan dan menghadirkan ahli dalam peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998. "Karena sampai saat ini belum ada usulan DPR ataupun keputusan Presiden mengenai pembentukan pengadilan HAM adhock terhadap pelanggaran HAM berat peristiwa penghilangan orang secara paksa," ujar Hendarman Supandji, dalam rapat kerja dengan komisi III. Penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998 terjdai sebelum undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM berlaku. Karenanya pelanggaran HAM berat ini diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM adhock yang dibentuk atas usul DPR dengan keputusan Presiden. ERWIN DARIYANTO