Divonis 3,5 Tahun, Choel Mallarangeng: Saya Ikhlas Jalani Hukuman

Reporter

Kamis, 6 Juli 2017 17:24 WIB

Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel menjelang sidang putusan dalam kasus Hambalang. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel menyatakan ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepadanya 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Saya menerima putusan yang telah ditetapkan dan saya ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan yang saya lakukan," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.

Baca: Korupsi Hambalang, Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun

Ketua majelis hakim Baslin Sinaga menyatakan Choel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Baslin mengatakan Choel terbukti menerima total uang Rp 7 miliar dari PT Global Daya Manunggal, Wafid Muharram, dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Uang itu berhubungan dengan kakak kandung Choel, Andi Alfian Mallarangeng, selaku Menteri Pemuda dan Olahraga.

Sebelum menjalani sidang vonis, Choel mengaku dia sudah siap menerima apa pun keputusan majelis hakim. "Saya siap lahir-batin. Ikhlasin ajalah," ujarnya saat ditanya awak media menjelang sidang.

Choel mengatakan keluarganya juga sudah merelakan apa pun keputusan majelis hakim. Ia menambahkan, saat tertimpa musibah, cara paling efektif untuk menghadapinya adalah membuat diri rileks dan mencari kebahagiaan. "Salah satunya bercengkerama dengan teman," ujarnya.

Baca: Choel Mallarangeng di Tahanan KPK: Enak juga, Kadang Main Gaple

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Choel, yaitu 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

MAYA AYU PUSPITASARI


Video Terkait:
Menjelang Vonis, Choel Mallarangeng Siap Lahir-Batin







Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

8 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya