Bea Cukai Kupang Gagalkan Impor Ilegal Tulang Paus

Kamis, 6 Juli 2017 16:52 WIB

Paus merupakan termasuk salah satu satwa yang dilindungi yang termasuk kategori cetaceans dalam Appendix II CITES

INFO NASIONAL - Aparat Bea Cukai Kupang berhasil mengagalkan impor barang berupa bagian tubuh dari satwa yang dilindungi tanpa disertai dokumen perizinan dari instansi teknis terkait, pada Senin (03/07).


Barang tersebut,sesuai dokumen pengangkutan, dimasukkan ke wilayah Indonesia dari Polandia melalui kiriman pos tujuan Desa Lamalera, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, M. Budi Iswantoro mengungkapkan bahwa temuan ini bermula dari hasil kecurigaan petugas terhadap citra pemindai X-Ray dan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik mendalam, diketahui bahwa terdapat paket kiriman pos berisi serpihan ruas tulang belakang dari mamalia laut berjenis paus.


“Paus merupakan termasuk salah satu satwa yang dilindungi yang termasuk kategori cetaceans dalam Appendix II CITES, sehingga harus mendapat surat izin ekspor Appendix Cites II dari negara asal,” tegasnya.


Saat ini barang impor tersebut telah dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Kupang dan dilanjutkan penyerahan barang bukti kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi NTT. Pemasukan barang tersebut diduga telah melanggar pasal 21 ayat 2 (d) dan pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Nomor. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya