Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket KPK (KOMAS TAK) Ray Rangkuti setelah membacakan petisi tolak angket KPK di gedung KPK, Jakarta, 5 Juli 2017. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada KPK serta menyampaikan petisi untuk menolak hak angket DPR yang dinilai melemahkan KPK. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mempertanyakan langkah Panitia Khusus Hak Angket KPK mengunjungi terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurut Agus, dengan berkunjung ke Lapas Sukamiskin, tujuan dari Pansus Hak Angket sudah tak jelas.
"Enggak tahu saya kunjungan itu untuk apa. Kan tidak jelas dari sisi obyek dan subtansinya. Saya juga belum tahu kenapa pansus melebar ke mana-mana," ujar Agus Rahardjo di gedung KPK, Kamis, 6 Juli 2017.
Pansus Hak Angket KPK berkunjung ke Lapas Sukamiskin untuk meminta keterangan dari para koruptor yang ditahan di sana. Pansus berdalih kunjungan itu demi memastikan hak-hak terpidana korupsi tidak dilanggar selama menjalani proses hukum.
Pada awalnya, Pansus Hak Angket KPK dibentuk untuk mengusut perkara Miryam S. Haryani, saksi kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang kepada penyidik mengaku ditekan anggota Komisi III DPR untuk tutup mulut.
Ditanya apakah akan ada tersangka baru di kasus e-KTP, Agus Rahardjo tidak membantahnya. "Anda boleh menerjemahkannya seperti itu. Tapi kami harus cepat-cepat menyelesaikan pekerjaan ini," ujarnya.