Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mempersilakan Panitia Khusus Hak Angket KPK mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat. Febri mengatakan pihaknya tak akan ambil pusing terhadap rencana Dewan tersebut.
“Kalau menurut Pansus mendengarkan para terpidana korupsi akan lebih menguatkan Pansus, silakan saja,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 Juli 2017. “Nanti kita lihat saja karena bagi KPK sederhana.”
Febri menjelaskan, ketika seseorang sudah menjadi terpidana kasus korupsi, pengadilan sudah menyatakan seluruh dakwaan atau tuntutan KPK terbukti. Terpidana kasus korupsi pun telah dijatuhi vonis bersalah. “Itu artinya semua proses sebenarnya sudah selesai,” katanya.
Pansus Hak Angket KPK berencana menemui para terpidana korupsi. Pansus akan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Pondok Bambu, Kamis, 6 Juli 2017. Wakil Ketua Panitia Hak Angket Risa Mariska mengatakan kunjungan ini bertujuan mengetahui apakah ada pelanggaran yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kunjungan ini. Risa menuturkan panitia angket juga ingin mengetahui dan menggali informasi apa saja yang dirasakan mereka selama menjadi terpidana korupsi itu.
“Kami sudah minta data-datanya ke Kemenkumham,” ujarnya.
Selain melakukan kunjungan ke lapas, Pansus Hak Angket berniat mengunjungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 4 Juli 2017. Mereka ingin mengetahui dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK 2015.