TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis jurnalis mengecam tindakan MNC Group yang memecat puluhan karyawan Koran Sindo dari berbagai biro di daerah. “Kami mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Group tersebut,” tulis Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Sasmito melalui siaran pers pada Kamis, 29 Juni 2017.
Sasmito mendapat informasi bahwa sejumlah kantor biro Koran Sindo di daerah ditutup. Penutupan itu terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado, dan Makassar. Akibatnya, puluhan karyawan termasuk wartawan yang sebelumnya bekerja di biro itu dipecat sepihak.
Pemecatan itu dilakukan PT Media Nusantara Informasi (MNI). Perusahaan anak group milik Hary Tanoesoedibjo itu juga memutasi karyawan dari Koran Sindo ke unit bisnis lain milik MNC Group. “Menurut informasi, ada sekitar 60-an buruh media yang bekerja di masing-masing biro Koran Sindo itu,” kata dia.
Federasi Serikat Pekerja Media Independen bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH Pers mendesak agar PT MNI melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja. “Karena kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Pengacara publik LBH Pers, Gading Yonggar.
Jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, menurut mereka, PT MNI wajib membayarkan hak pesangon pekerja seperti yang tercantum dalam Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus berdasarkan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Aliansi wartawan juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Group tersebut. Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media.
Mereka juga mendesak Dewan Pers untuk turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja terkait pemenuhan hak-hak karyawan. “Kami mengimbau para pekerja/junalis yang terkena dampak tersebut untuk mengorganisir diri untuk berjuang bersama sehingga tidak mudah dipecah belah oleh oknum-oknum yang sengaja menginginkan PHK ini terjadi.”
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.