TEMPO.CO, Lumajang - Bupati Lumajang, Jawa Timur, As'at menanggapi positif surat edaran Dewan Pers tentang larangan bagi pejabat memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada wartawan maupun organisasi jurnalis. "Saya menyambut baik, walaupun itu tidak harus ditafsiri sendiri," kata As'at, Jumat, 9 Juni 2017.
Dewan Pers mengirimkan surat edaran kepada Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Indonesia. Dewan Pers mengimbau untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang dan permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh organisasi wartawan.
Baca: Dewan Pers: Gerilyapolitik.com Bukan Lembaga Penerbitan Pers
Imbauan Dewan Pers dilandasi sikap moral dan etika profesi jurnalis dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas profesionalisme kewartawanan. "Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang sedang marak saat ini," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
Dewan Pers, kata Yosep, tidak dapat membiarkan praktek tidak terpuji di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan bingkisan ataupun THR.
Simak: Tempo Laporkan JurnalIndonesia.id ke Dewan Pers
Bupati As'at berjanji memperhatikan edaran tersebut karena menyangkut penggunaan anggaran. "Kalau anggaran tidak diurus dengan hati-hati akan terjadi double accounting, sudah dapat fasilitas ini masih dapat fasilitas ini, fasilitas itu," kata As'at.
As'at menilai, netralitas wartawan adalah wajib. Jangan sampai gara-gara tidak diberi THR wartawan kemudian subyektif dalam memberitakan tentang apa yang sudah dia kerjakan pemerintah untuk masyarakat.
DAVID PRIYASIDHARTA