Pledoi Baiq Nuril, Kuasa Hukum: Bebaskan dari Segala Tuntutan

Reporter

Kamis, 22 Juni 2017 13:07 WIB

TEMPO/Supriyantho Khafid

TEMPO.CO, Mataram - Kuasa Hukum Baiq Nuril Nukman meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram membebaskan kliennya dari tuntutan pidana, karena secara materiil maupun formil, Nuril tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pledoi sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Baiq Nuril Nukman, Rabu, 21 Juni 2017.

Azis Fauzi, salah satu kuasa hukum Baiq Nuril Nukman mengatakan, secara materiil, semua unsur pasal yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi LAR, saksi HA, keterangan terdakwa dan ahli dari Kemenkominfo yang satu denga lainnya bersesuaian.

Baca juga:
Rieke Dyah Pitaloka Salah Satu Penjamin Nuril jadi Tahanan Kota

"Secara formil, bukti primer yang diajukan JPU untuk menjerat terdakwa tidak sah karena merupakan salinan atau copy, sedangkan aslinya tidak dapat dihadirkan. Padahal berdasarkan keterangan ahli dari Kemenkominfo bukti primernya wajib dihadirkan untuk memastikan dalam bukti tersebut tidak pernah diedit atau diubah," kata Azis.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi MHJ dan saksi ID dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan bukti rekaman yang diperdengarkan di persidangan berbeda dengan yang pernah saksi dengar sebelumnya karena nama Landriyati dihilangkan. Selain itu, terhadap bukti rekaman tersebut telah batal dan tidak mengikat berdasarkan Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 yang telah menentukan bahwa rekaman baru bisa menjadi bukti yang sah jika rekaman tersebut diperoleh atas permintaan penegak hukum.

Baca pula:
Sidang Penyebar Percakapan Mesum, Pelapor Pingsan Saat Bersaksi

"Dalam kasus ini terdakwa merekam dengan inisiatif sendiri untuk mempertahankan martabatnya, jadi rekaman tersebut tidak sah dijadikan alat bukti," kata Azis Ia menambahkan Jaksa Penuntut Umum hanya memiliki satu alat bukti, yaitu keterangan saksi HIM. Keterangan saksi HIM pun kata Azis telah berubah selama 3 kali dalam persidangan, "patut diduga keterangannya tdk benar," katanya.

Satu saksi, kata Azis tidak bisa menjadi dasar dalam menjatuhkan pidana kpd Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP atau asas unus testis nullus testis; satu saksi bukanlah saksi. Atas dasar pertimbangan tersebut, tim kuasa Nuril berharap majelis hakim agar membebaskan Nuril dari tuntutan.

Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Baiq Nuril Nukman dengan hukuman enam bulan penjara karena Nuril dianggap telah melakukan penyebaran atau transmisi rekaman percakapannya dengan Haji Muslim, selaku saksi korban atau saksi pelapor. Jaksa menyebut sesuai fakta persidangan, terdakwa Nuril terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Mmenurut rencana persidangan akan dilanjutkan pada 19 Juli mendatang dengan agenda pembacaan keputusan hakim.

ABDUL LATIEF APRIAMAN

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya