Lebaran, Pansus Hak Angket KPK Libur

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 21 Juni 2017 15:32 WIB

Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa memberikan keterangan setelah terpilih menjadi Ketua Pansus Hak Angket KPK di DPR, Rabu, 7 Juni 2017. Tempo/Danang F.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Agun Gunanjar, mengatakan akan kembali bekerja setelah lebaran dengan agenda mengundang pakar hukum tata negara, hukum pidana, serta tokoh masyarakat. Pihak yang diundang, kata Agun, mereka yang mendukung hak angket dan yang menolaknya.

Menurut Agun, hal ini akan jadi kesempatan baik bagi seluruh rakyat untuk membuat KPK menjadi kuat dan dapat dikontrol. "Bukan menjadikannya sebagai lembaga yang sepertinya tak punya salah," katanya lewat pesan singkat, Rabu, 21 Juni 2017.

Baca: Dipanggil Pansus Hak Angket KPK, Miryam S. Haryani: Siap Sekali

Politikus Partai Golkar ini berujar panitia angket juga akan memanggil kembali tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani. Sebelumnya pada pemanggilan pertama, Miryam tidak hadir lantaran tidak mendapat izin dari KPK.

Agun menjelaskan Pansus Hak Angket akan fokus menyelidiki soal pelaksanaan tugas-tugas KPK terhadap Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang tentang KPK, Undang-Undang tentang Keuangan dan Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan undang-undang lainnya.

Baca: Pimpinan Pansus : Boikot Anggaran KPK - Polisi Belum Disepakati

"Yang ditengarai banyak melakukan pelanggaran, kerancuan, bahkan menabrak aturan hukum itu sendiri, yang dapat menimbulkan problem besar menegakan hukum tanpa mematuhi aturan hukum," kata Agun.

Agun meminta masyarakat mengubah dukungan untuk KPK menjadi dukungan yang objektif, rasional, dan kritis. Pansus, kata dia, bekerja untuk mendukung KPK agar bekerja dalam koridor konsitusi dan negara hukum.

Selain itu, panitia angket akan menyelidiki terkait dugaan tidak harmonisnya pimpinan dan penyidik KPK, serta keberadaan serikat pegawai menyangkut akuntabilitas, legitimasi lembaga dan personel KPK.

"Bagaimana manajemen dan ketentuan peraturan perundangannya terkait dgn UU ASN dan UU Keuangan Negara. Bagaimana proses auditnya," kata Agun.

Panitia akan mempertanyakan pula tugas-tugas koordinasi dan supervisi pasca 15 tahun KPK dibentuk. Sebab indeks persepsi korupsi Indonesia tidak beranjak lebih baik ketimbang negara lain.

Agun menuturkan akan menyelidiki terkait tugas-tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK apakah sesuai dengan KUHAP.

"Misalnya apakah SOP sudah sesuai dgn KUHAP. Apa saja persyaratan dan ketentuannya, seperti dalam melakukan OTT atau penyadapan," kata Agun.

Publik dan DPR, kata Agun harus tahu agar ada akuntabilitas dan transparansi. Sehingga tidak terjebak apa yang dilakukan KPK menjadi sebuah kebenaran tanpa mengkritiknya. "Ini sangat berbahaya dalam menjalankan kekuasaan tanpa adanya pengawasan yang cukup," ujarnya.

Agun menegaskan Pansus Hak Angket tidak ada urusannya dengan sejumlah kasus yang tengah ditangani KPK. "DPR sangat mengharagai dan menghormati bahkan mendukung
Silahkan jalankan sesuai kewenangan KPK," tuturnya.
AHMAD FAIZ

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

12 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya