Kasus Ujaran Kebencian, Buni Yani Bantah Edit Video Pidato Ahok

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 20 Juni 2017 16:18 WIB

Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2017. Pidato Ahok tersebut disampaikan di Kepulauan Seribu pada September 2016. ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian buntut pidato bekas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Nota keberatan itu disampaikan Buni saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian di Gedung Arsip, Kota Bandung, Selasa, 20 Juni 2017.

Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim M. Saptono itu, kuasa hukum Buni Yani silih berganti membacakan uraian dari poin-poin nota keberatan. Ada 9 poin nota keberatan yang diajukan oleh Buni dan kuasa hukumnya.

Baca : Buni Yani Didakwa Edit Video Pidato Ahok dan Memicu Kebencian


Kuasa hukum Buni Aldwin Rahadian mengatakan, salah satu poin nota keberatan yang pihaknya ajukan ialah mengenai dakwaan yang menuduh Buni telah mengedit video pidato bekas Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Atas tuduhan tersebut Buni didakwa melanggar pasal 32 ayat ayat 1 UU ITE.

"Buni Yani tidak pernah sama sama sekali memotong video. Pasal 32 sangat mengada-ada. Tidak pernah ada pemotongan," ujar Aldwin saat ditemui wartawan selepas sidang.



Dakwaan tersebut berkaitan dengan aktivitas Buni Yani yang diduga menyebarkan video pidato Ahok yang durasinya telah dipotong. Dalam postingannya, Buni hanya menempelkan video pidato saat bekas Gubernur Jakarta itu menyinggung surat Almaidah di menit 24-25. Padahal, durasi utuh video pidato Ahok itu tayang selama 1 jam 48 menit.

Simak : Besok, Buni Yani Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Bandung


Aldwin menambahkan, pasal tersebut pun belum pernah disangkakan kepada Buni saat menjalani penyelidikan maupun penyidikan.

"Tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP karena mendakwa pasal yang tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa dan tidak terdapat dalam berkas perkara," kata Aldwin.

Saat menjalani sidang, Buni menggunakan kemeja berwarna putih dengan celana berwarna cokelat muda. Selama proses persidangan itu, Buni hanya mendengarkan uraian nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.

Sementara itu, di luar ruang persidangan puluhan orang yang tergabung dalan Aliansi Pergerakan Islam dan Front Pembela Islam melakukan aksi membela Buni. Pada sidang kali ini, Pengadilan Negeri Bandung memindahkan lokasi sidang ke Gedung Arsip Kota Bandung.

Baca juga : Cerita Ahok 1 Bulan Dipenjara, Membalas Surat Sampai Menulis Buku

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menanggapi soal nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Buni. Pihak JPU akan menanggapi eksespsi tersebut pada 4 Juli 2017.

Buni didakwa dua pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaski Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Selain itu, Buni didakwa melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE. Dalam dakwaan itu, Buni Yani didakwa telah mengubah atau mengurangi video pidato Basuki Tjhaja Purnama yang ia sebarkan melalui akun Facebook miliknya.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

2 jam lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

5 jam lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

20 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

23 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

8 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya