Seperti Adegan Film, 4 Napi WNA Kabur Lewat Bawah Tanah  

Reporter

Senin, 19 Juni 2017 19:17 WIB

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali, Kompol. Rudy Setyawan menunjukan foto empat tahanan warga negara asing di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kerobokan, Bali, 19 Juni 2017. Mereka diduga melarikan diri melewati lubang yang digali disisi barat tembok lapas terbesar di Bali. Johannes P. Christo untuk TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Laiknya adegan film pelarian Monte Cristo, empat narapidana (napi) warga negara asing melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, pada Senin, 19 Juni 2017. Napi kabur itu diketahui hilang pukul 08.00 Wita, saat apel pagi.

Kepala Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan mengatakan aksi para napi kabur ini sulit diketahui karena mereka kabur melalui lubang bawah tanah. Saat pihak Lapas melakukan penelusuran, diketahui pukul 10.12 Wita menemukan lubang diameter 50x75 sentimeter.

Baca juga:
Tahanan Kabur di Mataram Menyerah Karena Kangen Keluarga

"Mereka (diduga) sudah merencanakan. Kami selama ini menganggap itu septic tank tapi bukan, ternyata itu gorong-gorong," katanya, Senin, 19 Juni 2017.

Empat narapidana itu masing-masing memiliki kebangsaan yang berbeda. Shaun Edward Davidson, 33 tahun, narapidana kebangsaan Australia. Ia mendekam di Lapas Kerobokan karena melanggar tindak pidana keimigrasian UU RI No.6 tahun 2011. Davidson ditahan sejak 5 April 2016. Sisa pidana yang ia jalani tinggal 2 bulan, 15 hari.

Narapidana lain, yakni Dimitar Nikolov Iliev, 43 tahun. Ia warga negara Bulgaria yang menjalani masa pidana selama 7 tahun. Iliev melanggar UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Sisa masa pidana Iliev masih 5 tahun, 3 Bulan, 6 hari.

Baca pula:
Tiga Napi Kabur dari Lapas Jambi Akhirnya Menyerahkan Diri

Kemudian Sayed Mohammed Said, 31 tahun, narapidana kebangsaan India. Ia ditahan karema melanggar pasal 113 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Said menjalani masa pidana selama 14 tahun. Masih 12 tahun, 3 Bulan, 3 hari lagi sisa pidana yang dijalani Said berakhir.

Adapun Tee Kok King, 50 tahun, ia berkebangsaan Malaysia. Kok King narapidana narkoba. Ia melanggar pasal 113 (2). Sisa pidana 6 tahun, 1 bulan, 5 hari, yang ia jalani.

Menurut Tonny kondisi bangunan sekitar tempat para narapidana kabur itu kurang layak. "Bangunan sudah tua, lama butuh perbaikan," ujarnya.

Letak lubang itu berada di belakang klinik lapas. Diperkirakan panjang lubang tersebut 15 meter yang menembus ke sisi jalan raya, berada di sebelah barat lapas. Saat ditemukan lubang itu tergenang air. Tonny menjelaskan bahwa dirinya sudah sering melintasi tempat tersebut namun tak menyangka ada lubang yang terhubung keluar.

"Kami tidak pernah lihat tanah galian ke mana, berarti selama ini memang ada rongga," tuturnya. "Saya sekali dalam sepekan lewat tidak pernah curiga."

Empat narapidana itu semua menghuni blok Bedugul, yakni hunian untuk warga negara asing. Namun, tutur Tonny, mereka masing-masing berbeda kamar.

"Isi Blok Bedugul 69 orang. Mereka kabur, sekarang tinggal 65 orang," katanya. Tonny menambahkan masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri dugaan ada bantuan dari warga binaan lain atau pegawai lapas.

Tonny menjelaskan letak lubang tempat napi kabur atau melarikan diri itu berada dekat pemantauan Pos 2. Namun ia mengakui bahwa di sana tidak terpantau karena kekurangan pegawai. "Pos 2 memang tidak terisi. Hari ini bertugas (jaga) 10 orang," ujarnya.

BRAM SETIAWAN

Berita terkait

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

6 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

19 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

20 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

21 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

23 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

23 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

24 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

25 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

39 hari lalu

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

42 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya