Balada Siti Rokayah, Ibu Digugat Anak Sampai Rp 1,8 Miliar

Reporter

Kamis, 15 Juni 2017 19:26 WIB

Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 Miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, 30 Maret 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kisah Siti Rokayah, 83 tahun, bukan cerita sinetron. Tak pernah terpikirkan olehnya, anak kandung dan menantunya melakukan gugatan kepadanya sampai membawanya di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Garut. Total jumlah uang yang harus ia bayarkan sampai Rp 1,8 miliar, angka yang tak pernah terbayangkannya. Inilah jalan panjang balada ibu tua ini, diseret kemeja hijau oleh darah dagingnya sendiri.

Baca juga:
Gugat Ibu Rp 1,8 M, Anak: Kalau Menang, 50 Persen Dikasih ke Ibu


2001


Kasus yang menjerat Siti Rokayah dalam gugatan anak sendiri itu, berawal tahun 2001 ketika anak keenam Rokayah yakni Asep Ruhendi tidak dapat melunasi pinjaman ke Bank BRI Cabang Garut sebesar Rp 40 juta. Kemudian Handoyo membantu dengan memberikan pinjaman. Sebesar Rp 21,5 juta diberikan sebagai pinjaman pertama untuk Asep Ruhendi melalui tranfer. Belum sempat memberikan sisanya, akhirnya utang dilunasi oleh anggota keluarga yang lainnya. Sementara Handoyo mengaku sudah memberikan semuanya tapi Asep bertolak belakang dengan tidak mengaku menerima uang tersebut.


Oktober 2016


Yani Suryani datang ke Garut membujuk Siti Rokayah untuk menandatangani surat pengakuan berhutang yang dibuat bersama suaminya. Yani memohon karena akan dicerai bila tidak mendapat tandatangan pengakuan utang itu. Merasa kasian Siti Rokayah mau membubuhkan tandatangan yang disaksikan anggota keluarga lainnya. "Saya beserta saudara yang lainnya juga turut tanda tangan menjadi saksi di surat itu," ujar Eep Rusdiana, salah satu anak Siti.


Advertising
Advertising

Jumlah Gugatan:


Siti Rokiyah dalam surat utang disebutkan berhutang 501,5 gram emas. Dengan nilai utang saat itu sebesart Rp 40.274.904 yang disepakati setara harga emas murni pada tahun 2001 silam sebesar Rp 80.200 per gram. Nah dalah gugatan, Handoyo mengkonversikan dengan nilai saat ini sebesar Rp 640.352.000. Selain itu Handoyo juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga total yang diminta Handoyo sebesar Rp1,8 miliar.

Baca pula:
Anak yang Menggugat Ibu Rp 1,8 M Diminta Menghadirkan Saksi


30 Maret 2017


Dalam sidang kali ini Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyarankan jalan keluar yang lebih baik. Oleh hakim, Handoyo Adianto disarankan berdamai atau mencabut gugatannya kepada Siti Rokayah. "Ini bukan masalah yang prinsipil. Semua masih memiliki hubungan darah. Lebih baik islah," ujar ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai, di ruang Sidang. Handoyo langsung menanggapi dan mengaku tidak ada masalah dengan keluarga mertuanya. "Saya ingin perkara ini tuntas," ujarnya.


13 April 2017


Kisah pilu Siti Rokayah membuat Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tergerak menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Garut. "Ini urusan ibu dengan anaknya bukan urusan perusahaan. Jadi seharusnya tidak perlu dibawa ke persidangan,” ujar Dedi yang mengaku sudah beberapa kali bertemu Siti Rokayah.


“Sudah beberapa kali sempat ketemu Ibu Rokayah, saya janji untuk datang ke sidang tapi baru sempat hari ini."

Baca pula:
Anak Gugat Ibu di Garut, Hakim Sarankan Islah Sebelum Putusan


14 Juni 2017


Pengadilan Negeri Garut akhirnya membebaskan Siti Rokayah dari gugatan anak kandungnya Yani Suryani berserta suaminya, Handoyo Adianto. Alasan pembebasan Siti, karena sang anak tidak bisa menghadirkan syarat dan bukti formil utang piutang yang menjadi materi gugatan. Selain itu masalah rumah milik Amih yang disengketakan dinilai hakim tidak sesuai dengan gugatan.

Air mata Siti Rokayah, perempuan tua itu tak terbendung usai majelis hakim mengetuk palu. Isak tangis terdengar hampir disetiap sudut ruang sidang.


EVAN/PDAT Sumber Diolah Tempo I S. DIAN ANDRYANTO



Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

13 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

16 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

32 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

42 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

42 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

47 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

48 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

56 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya