Sidang Suap Pajak, Handang Ungkap 4 Alasan Terima Duit 6 Miliar

Rabu, 14 Juni 2017 18:31 WIB

Tersangka OTT dari Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menanggapi pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Handang tertangkap saat sedang bertransaksi terkait dugaan suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 Miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, yang menjabat Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak mengakui menerima uang Rp 6 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia karena empat alasan. Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017.

"Saya mau terima janji Rp 6 miliar itu karena ada kebutuhan untuk disampaikan atasan. Pak Dirjen minta saya ikut membantu terkait uji materi UU Tax Amensty di MK," kata Handang dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017.

Baca juga: Sidang Suap Pajak, Direktur EKP Akui Minta Bantuan Handang

Uang Rp 6 miliar tersebut merupakan komitmen yang akan diterima Handang dari Ramapanicker Rajamohanan Nair atas bantuan mengurus pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tahun 2014 sebesar Rp 52,36 miliar. Jumlah Rp 6 miliar itu merupakan 10 persen dari nilai pokok SPT PPN ditambah sanksi sebesar 1 persen dari pokok.

Hakim Franky Tambuwun menanyakan mengapa Handang tidak menolak ketika Rajamohanan memberikan imbalan tersebut. Handang hanya menjawab bahwa saat itu dia tidak sempat berpikir seperti itu. "Saya mengakui saya melakukan kesalahan," tuturnya.

Handang lantas membeberkan 4 alasannya mau menerima duit suap itu. "Memang saya ada kebutuhan, saya awalnya tidak menyangka Pak Mohan datang ke saya," ujarnya. Alasan pertama, kata Handang, atasannya yakni Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memintanya untuk membantu kantornya menghadapi sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak pula: Suap, Pejabat Pajak Handang Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar

"Beliau menyampaikan 'tolong kamu bantu untuk bisa lancar uji materi di MK'," kata Handang menirukan ucapan Ken. Handang lalu mengartikan ucapan Ken bahwa hal yang perlu dia bantu adalah uang. Padahal, menurutnya, Ken tidak pernah membahas soal dana. Ken juga tidak tahu soal adanya uang Rp 6 miliar yang dijanjikan kepada Handang dari Rajamohanan.

Alasan kedua Handang menerima suap menurutnya karena sahabatnya saat itu membutuhkan uang. "Ada sahabat saya pada saat itu juga membutuhkan uang yaitu saudara Andreas pernah menyampaikan ke saya 'Mas, saya perlu uang, saya perlu dana'," ujar Handang. Andreas Setiawan alias Gondres dalam sidang 31 Mei 2017 lalu mengaku ingin meminjam Rp 50 juta kepada Handang untuk keperluan orang tuanya yang sakit.

"Ketiga, memang saya sendiri ada kebutuhan pribadi dan keempat, ini adalah yang muncul pada saat itu ada permintaan Mohan untuk memberikan uang ini kepada saudara Haniv." Muhammad Haniv adalah Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus.

Lihat: Sidang Suap Pajak, Ajudan Dirjen Disebut Tahu Suap ke Handang

Hakim lainnya, Anwar, bertanya mengenai hubungannya sidang uji materi dengan uang. Handang menjelaskan pada periode kedua Tax Amnesty ini, perkembangan keikutsertaan wajib pajak berjalan lambat. "Karena tiap kali sidang di MK selalu ada gerakan massa dan selalu ada media yang meliput dan itu membuat kepastian terhadap wajib pajak cukup berpengaruh," ujarnya. Dia mengaku sudah merintis kegiatan. "Saya sudah bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Indonesia untuk mengadakan kajian hukum dan seminar, itu proposal dan dokumentasinya ada," kata dia.

Hakim sempat mencecar dia bahwa untuk program Ditjen Pajak, pasti ada dananya. Namun Handang beralasan bahwa penganggaran di Ditjen Pajak tidak bisa mengakomodasi program yang mendadak. "Dana itu bukan saya berikan ke majelis hakim, tapi untuk seminar hanya saya belum bisa melakukan kegiatan (seminar) itu karena saya belum punya dana," ungkap Handang.

Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Handang menerima uang Rp 1,9 miliar dari Rajamohanan. Handang terkena operasi tangkap tangan menerima suap US$ 148.500 pada akhir 21 November 2016. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

33 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

36 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

44 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

54 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

57 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

59 hari lalu

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya