KPAI Minta Kemendikbud Tinjau Ulang Kebijakan Full Day School

Reporter

Rabu, 14 Juni 2017 09:19 WIB

Ketua KPAI Asronun Niam Sholeh saat konferesi pers mengenai penanganan kejahatan seksual kasus Pedofil Lolly Candy di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, 21 Maret 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meninjau ulang rencana penerapan kebijakan sekolah lima hari sepekan atau full day school. Ketua KPAI Asrorun Niam menilai kebijakan itu tidak ramah bagi anak.

"Dalam kondisi tertentu, anak tidak usah lama-lama di sekolah agar cepat berinteraksi dengan orang tua, menjalin kelekatan fisik dan emosional, serta keteladanan dan rasa aman, terlebih anak kelas 1 hingga 3 SD," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017.

Baca: Wapres JK: Full Day School Tak Bisa Diputuskan di Tingkat Menteri

Niam berpendapat setiap siswa memiliki kondisi berbeda. Menghabiskan waktu dengan durasi panjang di sekolah, menurut dia, justru dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Karena itu, ia merekomendasikan pengembangan metode dengan menjaga keterpaduan antara lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat agar berjalan sinergis.

Menurut Niam, full day school berpotensi melanggar hak dasar anak. Sebab, anak-anak butuh interaksi dengan teman sebaya di sekolah, teman di lingkungan tempat tinggal, dan keluarga di rumah. “Dengan kebijakan full day school, pasti intensitas pertemuan anak dan orang tua akan berkurang, dan ini bisa mengganggu pemenuhan hak dasar anak," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penerapan full day school juga bertujuan memperbaiki sistem penilaian kerja guru. Pemerintah, kata dia, ingin menyesuaikan penilaian kerja guru dengan aparatur sipil negara (ASN) lain.

Baca: MAARIF Institute Mendukung Wacana Full Day School, Ini Alasannya

Menurut dia, kriteria penilaian terhadap kinerja guru selama ini dianggap belum sesuai dengan kondisi di lapangan. Minimal jam kerja 24 jam sepekan belum mencerminkan tugas pokok guru secara keseluruhan.

Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana full day school yang akan berdampak pada jam belajar murid menjadi delapan jam per hari. Menurut dia, beban murid tidak akan bertambah dengan adanya full day school.

Terkait dengan penilaian kinerja guru yang menjadi salah satu pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan full day school, Niam meminta pemerintah mengevaluasi pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Revisi Beban Kerja Guru.

Ia menambahkan, permasalahan pendidikan, termasuk tindak kekerasan, bukan dipicu karena kurangnya jam sekolah. Namun, kata dia, hal itu disebabkan adanya permasalahan tata kelola dan komitmen terhadap lingkungan yang ramah bagi anak. "Memanjangkan waktu sekolah (dengan full day school) tanpa disertai dengan perwujudan lingkungan yang ramah anak justru akan memperbesar potensi terjadinya kekerasan terhadap anak," ujarnya.

ARKHELAUS W. | AHMAD FAIZ




Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

2 Maret 2022

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.

Baca Selengkapnya