TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggaran Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solo naik pada pada 2007. Kenaikan ini menyusul turunnya Peraturan Pemerintah No. 37/2206 tentang Susunan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dengan ketentuan baru tersebut, anggota Dewan akan mendapatkan rapelan uang komunikasi dan uang operasional hingga 6 kali uang representasi ketua Dewan yang besarnya Rp 2,1 juta per anggota.Menurut Sekretaris Dewan Solo, Pudjo Haryanto, pada APBD 2007 nanti paling tidak dibutuhkan tambahan dana sebesar Rp 6,7 miliar untuk membayar gaji anggota Dewan. Separuh dari anggaran tersebut untuk membayar rapelan uang operasional dan komunikasi dan separuhnya untuk tambahan gaji dewan pada 2007. "Pemberian uang komunikasi dan operasional mulai 1 Januari 2006," katanya, kemarin.Dalam peraturan itu disebutkan ketua Dewan mendapatkan uang operasional yang besarnya 6 kali dari uang representasinya dan uang komunikasi sebanyak 3 kali dari uang representasi. Dalam setahun, ketua memperoleh tambahan penghasilan sebesar Rp 226,8 juta. Adapun wakil ketua Dewan mendapatkan uang operasional sebesar 4 kali dari uang komunikasi 3 kali lipat representasi ketua Dewan. DPRD Solo memiliki dua wakil ketua, masing-masing akan mendapat tambahan penghasilan Rp 176,4 juta.Sedangkan untuk 37 anggota Dewan, masing-masing akan menerima uang komunikasi yang besarnya tiga kali dari uang representasi ketua Dewan. Mereka menerima tambahan penghasilan Rp 75,6 juta. "Tetapi penghitungan itu belum bisa dilakukan, karena APBD 2007 masih dalam pembahasan," ujarnya.Sementara itu, Kepala Kantor Keuangan Pemerintah Kota Solo Anung Indro mengatakan, masih menunggu penjelasan penerapan peraturan tersebut. Anung belum bisa menentukan apakah uang operasional dan komunikasi anggota Dewan sebagai suatu hak yang melekat seperti gaji."Kalau itu hak, memang harus diberi rapelan tapi kalau bukan hak karena namanya uang operasional seperti uang perjalanan dinas, maka tidak bisa dirapelkan," kata dia. Imron Rosyid