Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

Minggu, 11 Juni 2017 19:00 WIB

Penyandang disabilitas memperhatikan foto calon anggota legislatif di TPS 05 Panti Sosial Bina Daksa Wirajaya, Kelurahan Sindrijala, Makassar, Rabu (9/4). TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu menolak perubahan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka terbatas karena dianggap kemunduran demokrasi. Sistem tersebut kini dibahas oleh panitia khusus rancangan undang-undang pemilu (RUU Pemilu) dan pemerintah. Menurut Koordinat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan sistem proporsional terbuka terbatas sebetulnya tak berbeda dari praktik sistem pemilu tertutup.

"Sistem ini menegasikan hak pemilih untuk memilih calon yang dikehendakinya dan merupakan langkah mundur atas perjuangan reformasi yang menghendaki akuntabilitas antara calon yang dipilih dengan pemilih/konstituen yang diwakilinya," ujar Sunanto di Kantor Rumah Kebangsaan, Jakarta Selatan, Ahad, 11 Juni 2017.

Baca juga: Rapat RUU Pemilu Alot, 5 Isu Krusial Akan Diputuskan Secara Paket

Sunanto menuturkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas akan sulit dipahami pemilih dan hanya kamuflase untuk membohongi pemilih. Menurut dia, sistem tersebut juga memperlihatkan dominasi partai dibandingkan rakyat pemilih. Ujung-ujungnya, kata Sunanto, sistem tersebut akan menjauhkan anggota legislatif terpilih dengan konstituennya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan tidak ada permasalahan serius sehingga harus ada perubahan undang-undang pemilihan umum (Pemilu) soal sistem pemilu. Menurut Hadar, dengan adanya sistem terbauka terbatas tersebut justru dianggap telah merusak tatanan yang sudah ada.

Dalam dua pemilu terakhir, Indonesia sudah menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Pada intinya sistem tersebut jadi penentu dari wakil rakyat terpilih itu adalah masyarakat langsung. Sistem proporsional dengan daftar calon terbuka ditujukan kepada masyarakat agar diberi ruang untuk mencoblos calon-calon terbaik menurut mereka.

Simak pula: RUU Pemilu, Tjahjo: Pemerintah Ingin Ambang Batas Parlemen Naik

"Seharusnya suara dari masyarakat itulah yang menjadi penentu calon yang akan terpilih. Yang sekarang ini justru sedang mau diambil hak tersebut di mana masyarakat punya kedaulatan untuk menentukan calon terpilih ini, hak itu mau diambil kembali dengan cara mengubah sistemnya," ujar Hadar.

Dengan sistem tertutup, kata Hadar, maka masyarakat tidak bisa mencoblos langsung calonnya, tapi hanya mencoblos gambar partai politik. Artinya, masyarakat tidak menentukan lagi siapa yang akan menjadi wakilnya dari daerah pemilihan di mana mereka tinggal.

"Saya kira ada semacam kamuflase itu. Ada upaya yang akan mengelabui, membohongi dengan istilah begitu ya. Sekarang dengan dua sistem ini, keterbukaan akan hilang. Dan saya kira ini akan menjadi satu kemunduran yang besar di dalam demokrasi Pemilu kita," ujar Hadar.

LARISSA HUDA

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

59 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

21 September 2023

KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

11 Januari 2023

Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih menggelar rapat tertutup untuk membahas soal dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya