Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi mengenakan baju tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 10 Juni 2017. KPK menahan tiga tersangka kasus suap yang terjaring OTT di Bengkulu yakni Kepala Seksi Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Kementerian PUPR Amin Anwari, Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba dan Murni Suhardi serta megamankan barang bukti uang sebesar Rp10 juta dari tangan tersangka. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu. Mereka ditahan di tiga tempat berbeda.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juni 2017," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Juni 2017.
Febri menyatakan untuk Amin Anwari (AAN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Timur.
"Sementara untuk tersangka Murni Suhardi (MSU) selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat," kata Febri.
Selanjutnya, kata dia, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba (PP) ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.
KPK menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
KPK menangkap ketiganya di sebuah restoran di Bengkulu pada Jumat dinihari, 9 Juni 2017, dalam operasi tangkap tangan. Saat penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 10 juta. Diduga Parlin sebelumnya telah menerima Rp 150 juta dari Amin Anwari untuk mengaburkan perkara.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Parlin tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atas pelaksanaan proyek irigasi tahun 2015-2016 di BWS Sumatera VII. Pengumpulan data dilakukan sebelum kejaksaan melakukan penyelidikan dalam proyek yang diduga bermasalah itu.