TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan, dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, KPK menyita sejumlah duit. Uang itu didapat saat penggeledahan ruang kerja Asisten Pidana Khusus dan Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam OTT dari Kamis malam, 8 Juni sampai Jumat dinihari, 9 Juni 2017, KPK telah menangkap tiga orang. Salah satunya jaksa. "Terkait dengan kronologi, di mana, dan konteksnya apa, nanti dijelaskan lebih lanjut," kata Febri di Jakarta, Jumat.
Baca: Breaking News: Jaksa Kena OTT KPK di Bengkulu Dibawa ke Jakarta
Febri enggan menyebutkan nama tiga orang yang ditangkap. Sesuai dengan hukum acara pidana, kata dia, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan penentuan status mereka. "Apakah akan ditingkatkan ke penyidikan, atau status hukum yang lain," ujarnya.
Febri mengatakan ketiga orang tersebut sudah dibawa ke Jakarta. Mereka dari unsur swasta, pejabat pengadaan, dan penegak hukum. "Untuk sementara baru itu dulu sambil menunggu penyelidikan."
Penegak hukum yang turut kena OTT diduga Parlin Purba, Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sendjun Manullang menghormati langkah hukum KPK. "Saya menghormati apa yang dilakukan KPK sebagai tugasnya," kata Sendjun saat ditemui, Jumat.
Sendjun mengakui penangkapan dilakukan di hadapannya dan disaksikan puluhan tamu dalam acara pisah sambut kepala kejaksaan di sebuah restoran di Kota Bengkulu. Namun dia tidak mengetahui secara pasti perkara apa yang tengah dihadapi anak buahnya sehingga kena OTT KPK. "Bisa jadi itu urusan pribadi, silakan KPK bekerja," tuturnya.
ALBERT ADIOS GINTINGS | PHESI ESTER JULIKAWATI
Video Terkait:
OTT Kejati Bengkulu, Jaksa Parlin Purba Terancam Dipecat