Usai Baca Pledoi, Siti Fadilah Sebut Ada Dokumen yang Digelapkan
Editor
Elik Susanto
Kamis, 8 Juni 2017 09:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menuding ada yang sengaja menyembunyikan dan menggelapkan barang bukti dokumen verbal. Dokumen itu yang mendampingi surat rekomendasi penunjukan langsung proyek pengadaan alat kesehatan (alkes). Menurut Siti Fadilah, inilah yang menjadi jalan untuk mendakwa dirinya.
"Andaikan dokumen tidak hilang, tidak ada kasus ini. Saya tidak tahu siapa yang mengambil, tapi tiba-tiba saya menemukan itu dari orang jaksa," katanya seusai sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.
Baca: Siti Fadilah Kembalikan Gratifikasi Rp 1,35 Miliar, Sisanya...
Dalam nota pembelaannya, dia menjelaskan, pada saat persidangan Mulya Hasymi sebagai terdakwa, tim Mulya menuduhnya menunjuk PT Indofarma dengan surat rekomendasi penunjukan langsung. "Saya berteriak memotong tuduhan itu. Saya katakan saya mempunyai verbal resmi yang sah," ujarnya.
Mulya adalah mantan pejabat di Kementerian Kesehatan, yang sudah divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi alkes. Mulya juga dihukum 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi alkes flu burung pada 2006.
Saat diperiksa Bareskrim Mabes Polri pada 2011 sebagai saksi, Siti Fadilah mengatakan penyidik tidak memiliki verbal yang seharusnya bersama surat rekomendasi. Malahan, kata Siti, penyidik memaparkan verbal yang bentuknya tak lazim lantaran tak ditandatangani biro keuangan kementerian. "Dari hal inilah saya dituduh membuat perintah PL (penunjukan langsung) yang melanggar aturan," ucapnya.
Siti Fadilah lalu menemukan titik terang. Ketika persidangan Mulya, ada dua orang berseragam jaksa memberikan lembaran verbal resmi pendamping surat rekomendasi penunjukan langsung Nomor 15912/Menkes/2005. "Ini yang saya cari-cari dan yang selalu dipertanyakan penyidik Bareskrim," tuturnya dalam pledoi.
Baca: Kisah Dua Jaksa Muda dalam Pledoi Siti Fadilah Supari
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum membuktikan Siti Fadilah telah menerima duit senilai Rp 1,9 miliar. Rinciannya, Rp 1,4 miliar diterima melalui Rustam Syarifudin Pakaya (pejabat di Kementerian Kesehatan yang sudah divonis 4 tahun penjara), yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif. Rustam adalah Bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.
Siti Fadilah juga terbukti menerima duit Rp 500 juta berupa traveler cheque dari Sri Wahyuningsih, Direktur Keuangan PT Graha Ismaya. Duit itu diyakini sebagai bagian dari suap pengadaan alat kesehatan. Karena itu, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara atas proyek pengadaan alat kesehatan.
ARKHELAUS W.