Usai Baca Pledoi, Siti Fadilah Sebut Ada Dokumen yang Digelapkan  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 8 Juni 2017 09:35 WIB

Mantan Menkes, Siti F. Supari usai diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung 2006 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11). Dia sebagai saksi tersangka mantan sekmenkokesra, Soetedjo Juwono. TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menuding ada yang sengaja menyembunyikan dan menggelapkan barang bukti dokumen verbal. Dokumen itu yang mendampingi surat rekomendasi penunjukan langsung proyek pengadaan alat kesehatan (alkes). Menurut Siti Fadilah, inilah yang menjadi jalan untuk mendakwa dirinya.

"Andaikan dokumen tidak hilang, tidak ada kasus ini‎. Saya tidak tahu siapa yang mengambil, tapi tiba-tiba saya menemukan itu dari orang jaksa," katanya seusai sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.

Baca: Siti Fadilah Kembalikan Gratifikasi Rp 1,35 Miliar, Sisanya...

Dalam nota pembelaannya, dia menjelaskan, pada saat persidangan Mulya Hasymi sebagai terdakwa, tim Mulya menuduhnya menunjuk PT Indofarma dengan surat rekomendasi penunjukan langsung. "Saya berteriak memotong tuduhan itu. Saya katakan saya mempunyai verbal resmi yang sah," ujarnya.

Mulya adalah mantan pejabat di Kementerian Kesehatan, yang sudah divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi alkes. Mulya juga dihukum 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi alkes flu burung pada 2006.

Saat diperiksa Bareskrim Mabes Polri pada 2011 sebagai saksi, Siti Fadilah mengatakan penyidik tidak memiliki verbal yang seharusnya bersama surat rekomendasi. Malahan, kata Siti, penyidik memaparkan verbal yang bentuknya tak lazim lantaran tak ditandatangani biro keuangan kementerian. "Dari hal inilah saya dituduh membuat perintah PL (penunjukan langsung) yang melanggar aturan," ucapnya.

Siti Fadilah lalu menemukan titik terang. Ketika persidangan Mulya, ada dua orang berseragam jaksa memberikan lembaran verbal resmi pendamping surat rekomendasi penunjukan langsung Nomor 15912/Menkes/2005. "Ini yang saya cari-cari dan yang selalu dipertanyakan penyidik Bareskrim," tuturnya dalam pledoi.

Baca: Kisah Dua Jaksa Muda dalam Pledoi Siti Fadilah Supari

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum membuktikan Siti Fadilah telah menerima duit senilai Rp 1,9 miliar. Rinciannya, Rp 1,4 miliar diterima melalui Rustam Syarifudin Pakaya (pejabat di Kementerian Kesehatan yang sudah divonis 4 tahun penjara), yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif. Rustam adalah Bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.

Siti Fadilah juga terbukti menerima duit Rp 500 juta berupa traveler cheque dari Sri Wahyuningsih, Direktur Keuangan PT Graha Ismaya. Duit itu diyakini sebagai bagian dari suap pengadaan alat kesehatan. Karena itu, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara atas proyek pengadaan alat kesehatan.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Akui Ketakutan Virus Corona, Siti Fadilah Supari Minta Pemerintah Bertindak

8 Juli 2021

Akui Ketakutan Virus Corona, Siti Fadilah Supari Minta Pemerintah Bertindak

Siti Fadilah Supari meminta pemerintah segera mempercepat vaksinasi minimal 181 juta dari 270 juta penduduk Indonesia demi terbentuknya herd immunity.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

21 Februari 2021

Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

Jokowi menyebut jumlah testing harian di Indonesia sudah memenuhi standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Selengkapnya

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

31 Oktober 2020

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017.

Baca Selengkapnya

Bagikan Nasi Bungkus, Jerinx SID: I Believe in Siti Fadilah

5 Juni 2020

Bagikan Nasi Bungkus, Jerinx SID: I Believe in Siti Fadilah

Sambil membagikan makanan, Jerinx SID menyampaikan pesan-pesan perjuangan Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang saat ini masih ditahan.

Baca Selengkapnya

Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier: Ambil Ilmunya

27 Mei 2020

Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier: Ambil Ilmunya

Deddy Corbuzier mengatakan dari wawancara dengan Siti Fadilah Supari, ada informasi seputar COVID-19 yang bisa diambil untuk kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya