Kasus Dugaan Makar Minahasa Merdeka, Polisi Periksa 2 Saksi

Reporter

Rabu, 7 Juni 2017 13:34 WIB

Gempa bumi berkekuatan 7,7 skala Richter menguncang Minahasa, Sulawesi Utara pada Senin (17/11/2008), pukul 01.02:31 WITA. Foto: Antara

TEMPO.CO, Manado--Polisi menseriusi pengusutan kasus dugaan makar Minahasa Merdeka. Usai menangkap RO alias Rocky Oroh, penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara memeriksa dua saksi, Selasa, 6 Juni 2017. Mereka adalah RS alias Supit dan ES alias Sumilat warga Kota Bitung.

Supit dan Sumilat ditangkap setelah polisi menemukan bukti foto keduanya mengadakan pertemuan dengan Rocky serta rekan-rekannya untuk aksi referendum Minahasa Merdeka. Foto itu ditemukan dalam komputer jinjing milik Rocky.

Baca: Polisi Masih Mengembangkan Dugaan Makar Tokoh Minahasa Merdeka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Ibrahim Tompo membenarkan dua orang tersebut diperiksa terkait permufakatan jahat dan makar. Polisi, kata Ibrahim, memperoleh bukti keterlibatan dalam demonstrasi menuntut referendum serta pengibaran bendera Minahasa Raya.

"Keduanya masih diperiksa sebagai saksi, kita masih menelusuri dan mendalami hubungan keduanya dengan RO yang sudah ditangkap lebih dulu," tutur Tompo.

Simak: Polisi Punya Bukti Dugaan Makar Jurnalis TV di Manado, Apa Saja?

Menurut Tompo jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti peran keduanya dalam kasus makar, maka langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Kita lihat hasil pemeriksaannya dulu. Yang pasti jika membantu, turut serta atau menyiapkan fasilitas itu sudah pidana," ujarnya.

Sebelumnya Rocky ditangkap aparat Polda Sulawesi Utara dan Kodam XIII/Merdeka di Perumahan Labuan Indah Blok B Nomor 2, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Jumat 2 Juni 2017.

Lihat: Berstatus Tersangka, Sri Bintang Tak Setuju Pasal Makar Diubah

Aktivis yang juga jurnalis televisi ini diciduk setelah diterbitkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/17/ VI/2017/Dit Reskrimum, tertanggal 2 Juni 2017. Polisi menjerat Rocky dengan Pasal 110 KUHP dan 106 KUHP. Dan, tuduhan makar.

Pada penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop merek Hewlew Packard (HP), satu buah telepon seluler merek Asus, satu buah megaphone, satu buah bendera Minahasa Land, satu buah baliho dan modem.

ISA ANSHAR JUSUF

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

49 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Gempa Kuat Magnitudo 6,6 Guncang Halmahera

22 November 2023

Gempa Kuat Magnitudo 6,6 Guncang Halmahera

BMKG menyampaikan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,6 mengguncang wilayah barat laut Halmahera Barat, Maluku Utara pukul 09.48 WIB, Rabu ini.

Baca Selengkapnya

Program Bantuan Kelengkapan Duka Bantu Warga Manado

31 Oktober 2023

Program Bantuan Kelengkapan Duka Bantu Warga Manado

Luar Biasa Kepedulian Wali Kota Andrei dan Wawali Richard, Pemkot Manado Berikan Bantuan Duka Bagi Masyarakat

Baca Selengkapnya

Melancong ke Pantai Malalayang, Kampung Halaman Robert Wolter Mongonsidi

7 September 2023

Melancong ke Pantai Malalayang, Kampung Halaman Robert Wolter Mongonsidi

Pantai Malalayang kampung halaman pahlawan nasional Robert Wolter Monginsidi. Apa saja keistimewaan pantai ini?

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

3 Resep Sambal Dabu-Dabu Khas Manado Pasti Enak

31 Januari 2023

3 Resep Sambal Dabu-Dabu Khas Manado Pasti Enak

Kekhasan sambal dabu-dabu sebagai pelengkap kuliner ini banyak disukai masyarakat Indonesia. Anda penasaran? Contek resep sambal dabu-dabu original di sini!

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Eksotika 5 Destinasi Wisata Alam di Kota Manado

1 September 2022

Eksotika 5 Destinasi Wisata Alam di Kota Manado

Terletak di Teluk Manado, Kota Manado dikelilingi pegunungan dan pesisir pantai. Tak heran bila Kota Manado memiliki banyak destinasi wisata alam.

Baca Selengkapnya

Deretan 5 Kuliner Khas Kota Manado dengan Sambal Menggugah Selera

31 Agustus 2022

Deretan 5 Kuliner Khas Kota Manado dengan Sambal Menggugah Selera

Di samping kekayaan wisata alamnya, Kota Manado turut menyajikan berbagai jenis kuliner yang khas menggugah selera.

Baca Selengkapnya