Meski Dikritik, Jaksa Agung Setuju TNI Menangani Terorisme  

Reporter

Senin, 5 Juni 2017 14:57 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Agung M. Prasetyo berpendapat, melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan kejahatan terorisme penting dilakukan. “Dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme, rasanya perlu melibatkan Tentara Nasional Indonesia,” kata Prasetyo di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 5 Juni 2017.

Menurut Prasetyo, keterlibatan TNI menangani terorisme akan menjamin antisipasi segala bentuk terorisme. Dia meyakini dengan masuknya TNI, pemberantasan tindak kejahatan terorisme semakin efektif.

Baca: Wiranto Ingin TNI Turun Langsung Berantas Terorisme, Bukan BKO

Prasetyo berujar bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu pada Rabu, 23 Mei 2017, menjadi momen penting untuk mendesak revisi Undang-Undang Antiterorisme. Ia menilai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum cukup ampuh mengakomodasi realitas saat ini.

Prasetyo menuturkan revisi undang-undang tersebut nantinya harus mengarah pada upaya antisipasi tindak terorisme sampai ke akarnya. Dia menilai penanganan terorisme saat ini seperti pemadam kebakaran, yaitu baru ditangani setelah ada kejadian.

Simak: TNI Terlibat Berantas Teroris, Politikus PDIP: Khianati Reformasi

Prasetyo berharap dalam revisi nantinya, ada upaya proaktif dan tegas untuk memberantas terorisme. “Dari delik material diubah delik formal, bisa menjadi landasan untuk langkah hukum,” katanya.

Dia menjelaskan, pengubahan delik tersebut penting untuk mencegah terorisme. Misalnya dengan mulai melakukan langkah hukum atas adanya latihan militer atau kepada sejumlah orang yang pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teroris.

Melibatkan TNI dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme dikritik sejumlah pengamat. Al Araf dari Imparsial, misalnya, menilai TNI sudah terlibat dalam penanganan terorisme melalui Undang-Undang TNI. Ia menyarankan Presiden Joko Widodo membuat aturan teknisnya saja untuk operasional di lapangan, sehingga TNI tak perlu lagi terlibat menangani teroris melalui Undang-Undang Antiterorisme.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Menyusun Undang-undang Kontra Terorisme

21 September 2021

Selandia Baru Menyusun Undang-undang Kontra Terorisme

RUU Kontra Terorisme lolos pembacaan keduanya di parlemen Selandia Baru pada Selasa beberapa pekan setelah serangan pisau simpatisan ISIS di mal.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

8 November 2019

Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

Jaksa Agung ST Burhanudin enggan merinci masalah dalam TP4D. Ia hanya mengatakan masalah di tubuh program ini bisa dirasakan semua orang.

Baca Selengkapnya

HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

28 Oktober 2019

HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

ST Burhanuddin menyatakan kesanggupannya untuk menjalankan program yang telah berjalan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

22 Oktober 2019

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

Presiden Jokowi baru akan menunjuk Jaksa Agung yang baru pada Desember 2019 atau Januari 2020.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

22 Oktober 2019

Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah menjadi Plt Jaksa Agung menggantikan Prasetyo yang pensiun.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

13 September 2019

Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan tak masalah jika tidak ada perwakilan jaksa sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung dari Parpol Disoal, M. Prasetyo: Kenapa Baru Sekarang

16 Agustus 2019

Jaksa Agung dari Parpol Disoal, M. Prasetyo: Kenapa Baru Sekarang

Selain Prasetyo, jaksa agung yang berlatar belakang partai politik adalah Marzuki Darusman (1999-2001), yakni dari Golkar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingin Jaksa Agung Nonpartai, Johnny: Jangan Batasi NasDem

16 Agustus 2019

Jokowi Ingin Jaksa Agung Nonpartai, Johnny: Jangan Batasi NasDem

Presiden Jokowi ingin menunjuk Jaksa Agung dari luar partai. NasDem setuju saja tapi minta tak dibatasi.

Baca Selengkapnya

Dianggap Dekat Partai, YLBHI Kritik Kejaksaan di Bawah Prasetyo

2 Agustus 2019

Dianggap Dekat Partai, YLBHI Kritik Kejaksaan di Bawah Prasetyo

YLBHI mengkritik kejaksaan di bawah Jaksa Agung Prasetyo yang dianggap terlalu dekat dengan partai.

Baca Selengkapnya