Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan laporan pemeriksaan kerugian negara dua kasus di Pertamina yang ditangani Kejaksaan Agung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juni 2017.
"Hari ini kami kedatangan tim Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Beliau menyerahkan hasil audit BPK kasus dana pensiun Pertamina dan kasus pengadaan kapal PT. Pertamina Transkontinental," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, kepada wartawan. Baca : Dana Pensiun Pertamina Beli Emiten Properti Rp 800 Miliar
Dia mengatakan percepatan penyampaian audit ini juga akan mempercepat penyelesaian perkara yang ditangani Kejaksaan. "Kasus dana pensiun akan segera kami lemparkan ke pengadilan. Perkara Transkontinental ini akan segera kami tentukan tersangkanya," ujar Arminsyah.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Warih Sadono, mengatakan pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan pemeriksaan kerugian negara itu dalam waktu singkat. Dia mengatakan kerugian negara sementara untuk kasus investasi saham dana pensiun PT. Pertamina (Persero) yang selesai dihitung hanya untuk satu transaksi, yaitu berhubungan dengan pembelian saham PT. Sugih Energy Tbk.
Auditor Utama Investigasi BPK, I Nyoman Wara, menjelaskan audit kerugian negara ini adalah permintaan dari Kejaksan Agung. "Kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara. Kira-kira waktunya ada 2 bulan," kata dia. Simak : Usut Kasus Pembelian Kapal Pertamina, Jaksa Agung Hati-hati
I Nyoman mengatakan laporan pemeriksaan ini adalah bagian dari pelaksanaan kewenangan BPK dan bagian dari komitmen BPK dalam membantu penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, baik dalam audit investigasi maupun perhitungan kerugian negara.
I Nyoman mengatakan untuk kasus dana pensiun Pertamina, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pembayaran, maupun pelaksanaan khusus pada pembelian saham PT. Sugih Energy Tbk. Kerugian negaranya sekitar Rp 599,29 miliar. Simak pula :
"Sedangkan kasus Pengadaan kapal PT. Pertamina Transkontinental, kami juga menyimpulkan ada penyimpangan pada tahap pelelangan maupun pelaksanaan kontrak kerugian negara sekitar Rp 35,32 miliar," ucap I Nyoman. Baca juga : Dugaan Korupsi Kapal, Eks Wakil Dirut Pertamina Diperiksa 10 Jam
Direktur Penyidikan, Warih Sadono, mengatakan untuk kasus dana pensiun, perhitungan kerugian negara terhadap satu transaksi ini hanya sebagai background. "Untuk transaksi lain akan diperhitungkan menyusul. Nanti setelah ada perhitungan lain akan kami tindaklanjuti lagi dengan penyidikan lagi," ucapnya.
Pertamina telah memanggil mantan Wakil Direktur Pertamina, Ahmad Bambang dalam kasus pengadaan kapal PT. Pertamina Transkontinental.
Menurut Warih, penetapan tersangka dalam kasus Pertamina itu berdasarkan penilaian alat bukti. "Jadi yang ditetapkan tersangka adalah pihak-pihak yang memang didukung alat bukti untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Jadi tidak terkait tokoh-tokoh atau nama-nama," kata dia.