Mengirim PRT ke Timur Tengah adalah Pidana Perdagangan Orang

Kamis, 1 Juni 2017 12:00 WIB

Mengirim PRT ke Timur Tengah adalah Pidana Perdagangan Orang

INFO NASIONAL – Mengirim pembantu rumah tangga (PRT) sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke kawasan Timur Tengah, sama dengan tindak pidana perdagangan orang (human traficking). Hal ini disebabkan sejak 2015 pemerintah telah melarang penempatan PRT ke kawasan tersebut.


“Jadi, jika ada pihak yang mengirim TKI sektor informal ke Arab Saudi misalnya, itu adalah pengiriman illegal atau unprosedural, maka ia bisa dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, R Soes Hindharno, Kamis, 1 Juni 2017.


Penegasan tersebut disampaikan, mengingat meski sudah ada larangan penempatan pembantu rumah tanga ke Timur Tengah, masih banyak ditemui pengiriman pembantu rumah tangga ke negara-negara Timur Tengah, terutama Arab Saudi, baik yang dilakukan oleh perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau oleh perseorangan.


Kemnaker menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Negara kawasan Timur Tengan yang dimaksud meliputi 19 negara: Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.


Menurut Soes, pelarangan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam serta pengalaman selama ini yang menunjukkan lemahnya perlindungan TKI di kawasan tersebut. Baik lemah yang disebabkan budaya maupun disebabkan rendahnya komitmen pemerintahannya dalam melindungi pekerja migran.


Advertising
Advertising

Sesuai pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pelaku tindak pidana perdagangan orang dapat diancam penjara 1- 6 tahun atau denda Rp 40 Juta – Rp 240 juta. Adapun jika menyebabkan kematian korban, maka ancaman hukumannya penjara 5 tahun sampai seumur hidup, atau denda Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar.


Adapun jika merujuk pasal 103 UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, pengiriman pembantu rumah tangga sebagai TKI ke Timur Tengah dikategorikan sebagai pengiriman TKI illegal dengan ancaman hukuman1-5 tahun penjara atau denda Rp1-5 miliar.


Karena prosesnya yang ilegal, Kemenaker tidak memiliki catatan pasti jumlah TKI illegal di Timur Tengah. Namun berdasarkan catatan dari kasus yang ditangani oleh sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara-negara Timur Tengah, tahun 2016 terdapat 489 TKI illegal yang sudah dipulangkan dan 2256 TKI yang sedang dalam proses pemulangan.


Pemerintah terus melakukan sosialisasi pelarangan penempatan TKI ke Timur Tengah, terutama di daerah kantung pengiriman TKI, serta melakukan pengawasan dan penindakan pada upaya pengiriman TKI pembantu rumah tangga ke Timur Tengah(*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya