Suami Inneke Koesherawati Ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung  

Reporter

Kamis, 1 Juni 2017 06:50 WIB

Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah (kiri) berjalan bersama istrinya Ineke Koesherawati usai mendengarkan pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Suami Inneke Koesherawati ini dijebloskan ke penjara setelah ada keputusan tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan kasus suap satelit monitoring Bakamla(Badan Keamanan Laut).

“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Fahmi Darmawansyah yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor tanggal 24 Mei 2017,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Rabu, 31 Mei 2017.

Baca: Inneke Koesherawati Lega Suami Dihukum Ringan dalam Suap Bakamla

Pengadilan menyatakan Fahmi Darmawansyah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1-b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyuap empat pejabat Bakamla agar perusahaannya memenangkan proyek satelit monitoring di lembaga tersebut. Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Fahmi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Salah satu pejabat Bakamla yang diduga menerima suap adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 100 ribu, US$ 88,5 ribu, dan € 10 ribu. Di Bakamla, Eko merangkap sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Selain Eko, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo menerima suap Sin$ 105 ribu. Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar Sin$ 104,5 ribu dan Tri Nanda Wicaksono, selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla, sebesar Rp 120 juta.

Baca: Vonis Fahmi Darmawansyah Ringan, Ini Pertimbangan Hakim

Hakim meringankan hukuman Fahmi dengan pertimbangan belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, serta memiliki tanggungan anak dan istri. Selain itu, bersama Inneke dia telah menghibahkan tanah 700 meter persegi di Semarang untuk digunakan oleh Bakamla.

Fahmi sempat mengajukan permohonan menjadi jusctice collaborator, tapi hakim menolak. Hakim beralasan Fahmi bukan pelaku utama yang bisa membantu membongkar aktor lain yang lebih besar.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukumannya adalah Fahmi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, sebagai pengusaha muda, Fahmi semestinya mengikuti proses pengadaan proyek di pemerintah dengan baik.

Fahmi menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya terkait dengan kaus suap satelit Bakamla. Tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, suami Inneke Koesherawati ini menyatakan tak akan banding sesaat setelah hakim membacakan vonis di persidangan. Namun, ketika itu, jaksa masih menyatakan akan berpikir lebih dulu sebelum memutuskan banding atau menerima.

AHMAD FAIZ | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

16 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

17 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

17 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

18 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

20 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya