Jaksa KPK Menilai Keterangan Saksi Suap Pajak Tidak Logis

Reporter

Rabu, 31 Mei 2017 17:14 WIB

Handang Soekarno Didakwa Terima Rp 1,9 Miliar Kasus Suap Pajak. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menilai keterangan saksi Andreas Setiawan dalam persidangan dengan terdakwa Handang Soekarno tidak logis, dalam sidang kasus suap pajak. Keterangan yang tidak logis itu merujuk pada percakapan antara Andreas dan Handang melalui WhatsApp pada November 2016.

Dalam percakapan pada 18 November 2016, Andreas menyapa Handang terlebih dulu. Handang pun membalas percakapan itu. “Perihal ‘paketan’ saking Surabaya pripun Mas? Kalau perlu ditaruh rekening saya ada mas,” kata Andreas. “Siap mas sore ini sudah siap,” ujar Handang, yang kemudian tersangkut kasus suap pajak.

Baca juga:
Sidang Suap Pajak, Dirjen Pajak Sebut Handang Penyidik Andal

Handang adalah Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak. Ia didakwa telah menerima suap dari Direktur Utama PT EK Prima Indonesia Rajamohanan Nair senilai Rp 1,9 miliar dari total Rp 6 miliar. Duit suap tersebut diduga juga mengalir ke Andreas.

Namun Andreas membantah bahwa percakapan dengan Handang tersebut berkaitan dengan penyerahan duit yang berhubungan dengan suap. Ia mengaku meminjam duit ke Handang untuk keperluan pengobatan orang tuanya. “Ada katup jantungnya bocor,” kata dia di Pengadilan Tipikor, Rabu, 31 Mei 2017.

Baca pula:
Sidang Suap Pajak, Ajudan Dirjen Disebut Tahu Suap ke Handang

Percakapan Andreas dengan Handang pun terjalin. Andreas mengaku mengejar kepastian Handang untuk memberikan pinjaman. Sehingga komunikasi keduanya cukup intensif.

Takdir menilai keterangan Andreas tidak logis. Sebab, apabila seseorang ingin meminjam duit kepada orang lain seharusnya menggunakan istilah umum dan bukan menggunakan istilah-istilah seperti kata sandi dalam tanda petik. Tim jaksa pun berkali-kali mencecar Andreas perihal maksud dari percakapan WhatsApp dengan Handang.

Namun Andreas berkukuh bahwa penggunaan istilah “paketan” dilakukan agar tidak ketahuan istrinya. Ia mengaku tidak enak hati apabila niat meminjam uang ke Handang untuk keperluan pengobatan orang tuanya diketahui istrinya.

Sementara itu ketua majelis hakim Frangki Tambuwun berulang kali mengingatkan kepada Andreas bahwa telah disumpah dalam sidang kasus suap pajak. Jaksa pun demikian, menjelaskan bahwa keterangan yang bohong akan berakibat hukum. Namun meski berkali-kali dicecar dan diingatkan, Andreas tetap menegaskan bahwa percakapan itu hanya untuk meminjam uang ke Handang dengan jumlah antara Rp 50-100 juta.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

10 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya