Alfian Tanjung di Polda Metro Jaya, Pengacara: Dipinjam Sementara

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 31 Mei 2017 12:10 WIB

Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Abdullah Al Katiri, pengacara Alfian Tanjung, mengatakan kliennya dipinjam sementara dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk pemeriksaan kasus ujaran kebencian (hate speech) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Dibon (dipinjam), karena sudah ditahan atas kasus lain di Bareskrim," kata Abdullah saat dihubungi Tempo, Rabu, 31 Mei 2017.

Pria yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus ujaran kebencian. Salah satu ucapannya adalah mengenai sejumlah kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI. Alfian menyampaikan hal itu ketika berceramah di Masjid Jami Said Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, 1 Oktober 2016.

Baca: Alfian Tandjung Jadi Tersangka atas Dugaan Menyebar Kebencian

Ia juga dilaporkan atas konten ceramahnya yang menyinggung keberadaan PKI di pemerintahan Indonesia. Video ceramahnya itu menjadi viral di media sosial. Kutipan Alfian dalam video itu berbunyi, “Mereka sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara. Rapat-rapat di Istana Negara sekarang ini dipimpin oleh orang yang namanya Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI, yang mereka menjadikan Istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas. Keren ya, jadi Istana Negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016."

Baca: Mabes Polri: Alfian Tanjung Resmi Ditahan

Sejak Selasa, 30 Mei 2017, Alfian ditahan Bareskrim Polri atas laporan seseorang asal Surabaya, juga terkait dengan isi ceramahnya. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Alfian Tanjung resmi ditahan pada 30 Mei 2017. Alasan penyidik menahannya untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Martinus menjelaskan, Alfian Tanjung dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. “Penyampaian Alfian mengarah pada menebar kebencian serta melanggar penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Ini yang diselidiki,” katanya.

INGE KLARA SAFITRI | ARKHELAUS W.


Berita terkait

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

4 April 2021

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mengumumkan struktur kepengurusan DPP Masyumi periode 2021-2026.

Baca Selengkapnya

Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

23 September 2020

Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

Pendakwah Alfian Tanjung akhirnya meminta maaf kepada GP Ansor, Banser, dan keluarga besar NU atas ujaran kebencian yang disampaikan saat ceramah.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

13 Juni 2018

Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

Pengacara Alfian Tanjung mencatat sejumlah kejanggalan atas kasus ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

13 Juni 2018

Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung atas vonis dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

11 Juni 2018

Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya