Polisi Tetapkan Tersangka Ujaran Kebencian @muslim_cyber1  

Reporter

Selasa, 30 Mei 2017 20:16 WIB

Direktur Cybercrime Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran (kedua dari kiri) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (kedua kanan) rilis tiga kasus kejahatan dunia "online" di Mabes Polri, Jakarta, 30 Mei 2017. TEMPO/ Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta – Markas Besar Polri menetapkan Hadiyan Pratama (HP) sebagai tersangka kasus percakapan palsu Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. HP juga ditersangkakan atas dugaan ujaran kebencian melalui akun Instagram @cyber_muslim.1 .

”HP tidak hanya mem-posting chat palsu Kabid Humas dan Kapolri. Ia juga mem-posting lewat akun Instagram cyber_muslim.1 yang mengandung unsur sara,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran, di Mabes Polri, Selasa, 30 Mei 2017.

Baca juga:
Hina Kapolri di Medsos, Pemuda Bangkalan Dijerat UU ITE

Dalam unggahan melalui akun Instagram tersebut, Fadil menilai HP banyak mengunggah dengan ujaran kebencian dengan menyebut suku, agama, dan ras. “Dia rutin mem-posting 3-5 kali sehari dengan posting provokatif. Dia adalah salah satu admin cyber_muslim.1,” katanya.

Fadil menjelaskan, motif HP adalah membela ulama yang menurut HP dikriminalkan. Meskipun mengikuti sejumlah kegiatan organisasi massa, Fadil memastikan HP bukan anggota dari suatu ormas. “Sedang kita dalami apakah ada pihak yang menyuruhnya atau atas kehendak sendiri,” ujarnya.

Baca pula:
Unggah Berita Palsu, Admin Akun Muslim_Cyber.1 Ditangkap Polisi

Selain itu, Fadil memastikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan isi posting-an yang mengandung unsur SARA dan memprovokasi massa. “Kalau posting-an tersebut memuat permusuhan berdasarkan SARA, itulah yang dipidana UU ITE Pasal 28 dengan ancaman penjara 6 tahun denda Rp 1 miliar,” katanya.

Ia pun menegaskan akan menindak semua akun media sosial yang memuat hal serupa. “Apa pun akun yang sama pasti akan dilakukan tindakan hukum,” katanya.

Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan penangkapan HP dilakukan berdasarkan pendalaman dari banyak unggahan melalui akun tersebut. Kepolisian, kata dia, memasukkan posting-an ke dalam kategori ujaran kebencian dan menyebarkan ketakutan. “Artinya, yang bersangkutan sudah mem-posting berkali-kali,” ujarnya.

ARKHELAUS W.



Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya