Hina Kapolri di Medsos, Pemuda Bangkalan Dijerat UU ITE

Reporter

Senin, 29 Mei 2017 16:41 WIB

Kapolri Jendral Tito Karnavian memberikan kuliah umum di Balairung Univeraitas Indonesia, 25 April 2017. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Surabaya - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Bangkalan, Madura, berinisial MS, 24 tahun. Penangkapan itu terkait dengan dugaan penghinaan yang dilakukan MS terhadap Kapolri Tito Karnavian di instagram milik Divisi Humas Polri.

"Yang bersangkutan melakukan komentar penghinaan di media sosial instagram terhadap pejabat negara Kapolri Tito Karnavian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mengera, Senin 29 Mei 2017. (Baca: JIAD Dukung Penuntasan Kasus Penghinaan Lambang Negara)

MS alias Bogel yang tinggal di Jalan Kemuning RT 03 RW 1 Desa Kemuning, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi pada Kamis 25 Mei 2017. Adapun MS melakukan penghinaan pada 4, 5, dan 6 Mei 2017. "Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Polda," ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari Divisi Humas Polri mengunggah foto Kapolri memberikan penghargaan kepada seorang Polwan Polda Kaltim. MS dengan menggunakan akun instagram bernama bog.oldshop berkomentar dengan kalimat yang tidak senonoh.

Barung menegaskan penangkapan ini bukan semerta-semerta menyangkut penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Polisi, kata dia, akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan penghinaan atau mengumbar ujaran kebencian di media sosial. "Kebetulan korbannya Kapolri," ucapnya. (Baca: Cerita Gubernur Ganjar Pranowo Saat Dirisak di Media Sosial)

Itu sebabnya dia berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam berkomentar di media sosial. Dia juga mengimbau masyarakat melapor ke polisi jika mengalami penghinaan serupa. "Siapa pun warga Indonesia yang merasa dihina di medsos segara melapor ke kami," katanya.

Polisi mengancam MS dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta. "Kami menunggu Divisi Humas Polri melakukan pengaduan," ujar dia.

NUR HADI




Berita terkait

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

26 menit lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

2 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

2 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

5 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

6 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya