Kasus Suap BPK, Menteri Desa Eko Putro Siap Diaudit Lagi

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 27 Mei 2017 19:02 WIB

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo serta Menteri Perdesaan dan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo menandatangani MOU di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. TEMPO/Istman

TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengatakan menyerahkan keputusan audit kembali laporan keuangan kementerian kepada Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan kasus suap audit BPK.


Dia merasa selama ini jajarannya sudah bekerja keras untuk bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK untuk audit laporan keuangan 2016.


Baca: Dua Auditor Utama dan Satu Staf BPK Kena OTT KPK

"Saya serahkan kepada BPK apakah mau diaudit lagi atau bagaimana, kami sudah bekerja demikian keras," kata Eko Putro Sandjojo saat ditemui di kantor Kementerian Desa PDTT, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 Mei 2017.

Eko Putro menuturkan pihaknya sudah bekerja keras meningkatkan serapan anggaran di tahun anggaran 2016. Dia menambahkan serapan anggaran di kementeriannya meningkat dari 69 persen di 2015 menjadi 95 persen di 2016.


Baca: Auditor BPK Terkena OTT, Ketua KPK: Tunggu Konferensi Pers Besok

Eko Putro mengaku sangat prihatin akan kejadian ini, karena komitmen pemberantasan korupsi sudah dia tegakkan di kementeriannya. Berbagai acara diadakan bekerja sama dengan KPK, BPK, dan BPKP, untuk mencegah adanya tindak korupsi.

Menurut Eko Putro, dia sudah mengatakan kepada para pegawai kalau KPK berhak mengaudit seluruh satuan kerja di kementeriannya kapan saja tanpa harus memberikan pemberitahuan. "KPK sudah saya berikan kebebasan untuk audit."

Ke depannya, Eko Putro menjelaskan pihaknya hanya bisa bisa melakukan pengawasan dan membuat sistem sebaik mungkin. "Kalau menjamin tidak terulang, ya, Wallahualam. Saya hanya bisa terus perbaiki pengawasan," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Desa PDTT di tahun anggaran 2016. Dua di antaranya merupakan pegawai Kementerian Desa.

Pertama adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa PDTT bernama Sugito dan seorang pejabat eselon III kementerian itu. Selain itu, KPK juga menetapkan dua pegawai BPK, yaitu satu auditor BPK dan satu pejabat eselon I BPK.

DIKO OKTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

4 Maret 2024

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya