Laode Ida Sebut Jokowi Akan Diuntungkan jika Dukung Amandemen DPD

Reporter

Sabtu, 27 Mei 2017 15:05 WIB

Wakil Ketua DPD RI Laode Ida. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida yang juga menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI berpendapat seharusnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak ragu untuk mendukung amandemen kelima UUD 1945 perihal Wewenang DPD. Menurut dia, Jokowi akan diuntungkan jika melakukan hal itu.

Laode mengatakan, selama ini anggota DPD selalu merasa kewenangannya terlalu lemah karena tidak mempunyai fungsi eksekutif, hanya memberikan saran dan mengawasi pembuatan undang-undang. Jika DPD diberikan fungsi membuat keputusan, Laode menambahkan, tentu akan menjamin terpenuhinya kepentingan daerah dalam aturan yang diundangkan. Hal itu akan berdampak pada citra Jokowi di daerah.

Baca: Soal Wewenang DPD, Laode Ingin Oesman Sapta Lobi Presiden Jokowi

Dia mengaitkan hal itu dengan dukungan politik Jokowi di daerah. "Kalau membaca peta perpolitikan, kekuatan Presiden Jokowi di daerah masih lemah. Partai pro-pemerintah pun lemah di Jawa. Kalau kalah di Jawa, kalah besar pas pemilu nanti," kata dia dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2017.

Untuk itu, Laode mendorong agar Jokowi mendukung amandemen UU 1945 perihal Wewenang DPD. Sebab, hal itu bisa membantu saat Jokowi akan meju lagi sebagai calon presiden pada 2019 nanti. "Resiko yang dimiliki Presiden Jokowi, apabila mendukung amandemen hanyalah bisa terpilih lagi pilpres 2019," kata Laode.

Ia melihat Ketua DPD Oesman Sapta bisa membujuk Jokowi untuk memberikan dukungannya pada amandemen UUD 1945. Menurut dia, Ketua DPD yang akrab disapa Oso itu dekat dengan Jokowi. "Tapi semua tergantung Pak Oso," ucapnya.

Baca: Kisruh DPD, Kubu Oso Optimistis Menang di PTUN

Seperti diketahui sebelumnya terjadi polemik di DPD terkait kewenangan anggotanya. Sejak 2004 hingga sekarang, sejumlah anggota DPD terus bersitegang perihal perlu atau tidaknya kewenangan DPD ditambah. Ada yang merasa wewenang DPD perlu ditambah, tetapi ada juga yang menginginkan agar DPD dibubarkan sekalian.

Di bawah kepemimpinan Oso, desakan untuk wewenang DPD ditambah semakin kuat. Oso diminta membuka jalan agar DPD mempunyai fungsi membuat keputusan. Sebab, selama ini, fungsi DPD dianggap lemah karena hanya mengajukan saran, membahas, dan mengawasi rancangan undang-undang sebagaimana diatur Pasal 22D UUD 1945.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

4 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

14 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

14 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

16 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

20 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

21 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya