Vonis Fahmi Darmawansyah Ringan, Ini Pertimbangan Hakim  

Reporter

Rabu, 24 Mei 2017 15:36 WIB

Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Mei 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan, hakim menuturkan hal-hal yang meringankan hukuman Fahmi. Hakim menyebutkan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan memiliki tanggungan anak dan istri. Selain itu, terdakwa bersama istrinya, Inneke Koesherawati, telah menghibahkan tanah 700 meter persegi di Semarang untuk dipergunakan Bakamla.

Baca: Suap Bakamla, Fahmi Darmawansyah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

"Surat tersebut sudah dikirimkan ke Bakamla pada 16 Mei 2017 merupakan itikad baik dari terdakwa dan istri Inneke. Maka akan dipertimbangkan sebagai hal meringankan," ujar hakim Yohanes.

Walau begitu, majelis hakim menolak memberikan status justice collaborator kepada Fahmi. Sebab, status JC hanya dapat diberikan kepada terdakwa yang bukan pelaku utama dan bisa membantu membongkar aktor lain yang lebih besar.

"Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa permohonan (JC) terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata Yohanes.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, sebagai pengusaha muda, Fahmi mestinya mengikuti proses pengadaan proyek di pemerintah dengan baik.

Baca: Ali Fahmi Disebut Kunci Kasus Suap Satelit Bakamla, Siapa Dia?

Hakim menyatakan Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Suap itu diberikan agar perusahaan yang dikelolanya, PT Melati Technofo Indonesia, menang tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Keempat pejabat Bakamla yang diduga menerima suap yakni, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 100 ribu dan US$ 88,5 ribu, dan € 10 ribu. Di Bakamla, Eko merangkap sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Selain Eko, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo juga menerima suap sebesar Sin$ 105 ribu. Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar Sin$ 104,5 ribu, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

Terkait putusan hakim, tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Fahmi langsung menerima dan menyatakan tak akan banding. "Saya menerima putusan ini Yang Mulia," kata dia.

Sementara itu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum memutuskan untuk menerima putusan hakim terhadap Fahmi Darmawansyah. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar jaksa Ferdian Adi Nugroho.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait: Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bakamla




Berita terkait

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

8 hari lalu

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.

Baca Selengkapnya

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca Selengkapnya

ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

11 Maret 2021

ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Menurut ICW putusan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melukai rasa keadilan masyarakat.

Baca Selengkapnya