Inneke Koesherawati Lega Suami Dihukum Ringan dalam Suap Bakamla

Reporter

Rabu, 24 Mei 2017 15:20 WIB

Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (kiri) didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Mei 2017. Jaksa penuntut umum menuntut Fahmi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Inneke Koesherawati menitikkan air mata ketika majelis hakim membacakan vonis untuk suaminya, Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah, dalam kasus suap Badan Keamanan Laut atau Bakamla, Rabu, 24 Mei 2017. Fahmi, yang sekaligus menjabat sebagai Komisaris PT Melati Technofo Indonesia, dinyatakan bersalah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut dan divonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta.

Di balik tangisnya, Inneke menyimpan kelegaan. Sebab, hukuman yang dijatuhkan hakim tak seberat tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Fahmi dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Segera Diadili, Suami Inneke Koesherawati: Alhamdulillah...

"Bukan senang, tapi lega hukuman hakim enggak selama tuntutan JPU," kata Inneke setelah sidang vonis suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 Mei.

Inneke mengatakan sejak awal Fahmi sudah pasrah dengan segala kemungkinan. Fahmi, kata Inneke, bahkan berpesan kepadanya agar kuat dan tidak kecewa dengan apa pun keputusan hakim.

"Suami saya pasrah, terima, terserah Allah skenarionya seperti apa. Apa pun keputusan hakim dia hargai, dia hormati. Dia percaya sama hakim," ujar Inneke.

Saat sidang putusan, hakim mengatakan salah satu hal yang meringankan Fahmi adalah dia telah menghibahkan tanah seluas 700 meter untuk negara. Tanah itu dihibahkan untuk kepentingan Badan Keamanan Laut dalam mengoperasikan satelit monitoring.

Inneke menyebutkan hibah itu adalah murni keinginan suaminya. Tak ada perjanjian khusus yang ditandatangani dengan pejabat Bakamla terkait dengan pemberian tersebut. "Niat suami saya sudah hibahkan. Itu langsung dari keluarga," tuturnya.

Hibah tanah itu dinilai hakim sebagai iktikad baik Fahmi terhadap pembangunan negara. Karena itu, hakim mempertimbangkan pemberian tersebut sebagai hal yang meringankan hukumannya.

Fahmi pun bersyukur dengan hukuman ringan yang diberikan hakim kepadanya. Di sisi lain, suami Inneke Koesherawati ini meyakinkan diri untuk tetap tabah dan sabar dengan ujian tersebut. "Saya ucapkan alhamdulillah. Ini adalah ujian dari Allah. Ini adalah berita gembira. Apa artinya? Karena saya terpilih oleh Allah sebagai orang-orang yang diuji. Sebagai manusia kita pasti menghadapi ujian, baik senang maupun susah," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait: Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bakamla




Berita terkait

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

1 hari lalu

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.

Baca Selengkapnya

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

11 Juni 2020

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

KPK belum menahan Leni dan dan Juli, dua tersangka kasus korupsi yang juga pejabat internal Bakamla RI.

Baca Selengkapnya