Ormas Dilarang Sweeping Selama Ramadan, Kapolri: Jika Ada, Ditindak

Reporter

Rabu, 24 Mei 2017 08:07 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian berkunjung ke Sulawesi Tenggara dalam rangka memberikan pengarahan pada personil Kepolisian Daerah Sultra Kamis 23 Februari 2017. TEMPO/ ROSNIAWANTY FIKR

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian melarang organisasi kemasyarakatan melakukan penertiban sepihak selama Ramadan. Polisi akan menindak ormas yang “menertibkan” tempat hiburan selama Ramadan. "Saya sudah perintahkan untuk menindak tegas jika ada aksi sweeping atau upaya paksa yang melanggar hukum," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 23 Mei 2017.

Menurut dia, sweeping sepihak berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. Untuk mencegahnya, ucap Tito, polisi akan melakukan sosialisasi kepada ormas yang berpotensi melakukan sweeping. Ormas akan diminta menginformasikan kepada kepolisian jika menemukan pelanggaran tempat hiburan. "Tapi tidak boleh melakukan aksi sendiri," ujarnya. (Baca: Di Daerah Ini Jam Buka Warung Makan Lebih Longgar)

Tito pun menyarankan ormas-ormas tersebut juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha hiburan setempat untuk menaati peraturan tentang jam buka hiburan malam. "Lakukan sosialisasi dan ikuti aturan jam buka-tutup," tuturnya.

Di Ibu Kota, pemerintah DKI Jakarta membentuk tim gabungan untuk mengawasi tempat-tempat hiburan malam. Tim tersebut terdiri atas kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan pemerintah Jakarta. “Tim ini akan memastikan tempat hiburan malam tutup selama Ramadan,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI Jakarta Jamhuri Androfa.

Tahun ini, pemerintah Jakarta pun menerapkan peraturan berbeda. Tahun lalu, diskotek yang wajib ditutup hanyalah yang berdiri sendiri. “Tahun ini, diskotek yang berada di dalam hotel bintang 1, 2, dan 3 juga wajib ditutup,” ucap Jamhuri.

Pemerintah Kota Cirebon mulai menerapkan aturan penutupan tempat hiburan malam sejak kemarin. Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Cirebon Edi Tohidi menuturkan penutupan dilakukan sejak kemarin hingga 27 Juni nanti.

Selain itu, sejumlah tempat dibatasi waktu bukanya, seperti tempat permainan biliar dan boling, tempat fitness, tempat permainan anak, serta bioskop. “Tempat-tempat tersebut masih diperbolehkan buka, tapi dengan waktu yang ditentukan,” ujar Edi. Tempat itu hanya boleh buka dari pukul 13.00 sampai 17.00 WIB. Selanjutnya, dibuka lagi dari pukul 21.00 sampai 24.00 WIB. Namun, untuk hari pertama puasa serta tiga hari sebelum dan sesudah Idul Fitri, tempat-tempat tersebut diwajibkan tutup. (Baca: Ini Sanksi Bagi Para Kepala Daerah yang Razia Warung Makan)

ARKHELAUS W. | DEVY ERNIS | IVANSYAH




Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

8 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

9 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

15 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya