Ahli Hukum: Permohonan GKR Hemas kepada MA Dikabulkan Secara Hukum

Reporter

Selasa, 23 Mei 2017 10:03 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad (kiri) dan GKR Hemas (kanan) saat memimpin Sidang Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V, Jakarta, 5 Oktober 2016. Paripurna ini beragendakan penyampaian Ihtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) semester I tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim agung, Laica Marzuki, mengatakan permohonan GKR Hemas kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mencabut pengambilan sumpah Oesman Sapta Odang (OSO) beserta dua wakilnya sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dianggap dikabulkan secara hukum. Pasalnya, sejak pemohon GKR Hemas menyurati Ketua MA sebagai termohon pada 7 April 2017, MA tidak kunjung memberikan tanggapan hingga melampaui batas waktu yang diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tersebut berbunyi, jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menetapkan batas waktu kewajiban, badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan atau tindakan paling lama sepuluh hari sejak permohonan diterima lengkap.

Baca juga:
Kisruh DPD, Hemas Gugat Sikap Mahkamah Agung

"Karena MA tidak memberikan tanggapan atas permohonan GKR Hemas hingga batas waktu 25 April 2017, maka dianggap sebagai keputusan atau tindakan fiktif positif," kata Laica saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2017.

UU Administrasi Pemerintahan telah mengubah dalil fiktif negatif pada UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. “Sekarang pejabat publik tidak bisa diam kalau ada suatu permohonan yang secara khusus ditujukan kepadanya. Sebab, kalau diam saja, dia dianggap setuju,” ujar Leica. Dia menuturkan pemberlakuan UU tersebut merupakan upaya peningkatan pelayanan pemerintahan bagi warga.

Baca pula:
Kisruh DPD, GKR Hemas Tunggu Jadwal Temui Presiden Jokowi

Dia menjelaskan, setelah dipandang sebagai keputusan atau tindakan fiktif positif, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada PTUN. Dan PTUN wajib memutuskan permohonan dalam kurun waktu paling lama 21 hari kerja.

GKR Hemas beserta sebelas anggota DPD mengirimkan surat permohonan pembatalan tindakan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPD RI pada 7 April 2017 kepada Ketua MA. Menurut Hemas, tindakan Wakil Ketua MA Suwandi yang menjalankan mandat Ketua MA untuk melantik Ketua DPD baru bertentangan dengan putusan lembaga itu sendiri, yakni Putusan MA Nomor 38 P/HUM/2016 serta Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan masa jabatan pimpinan MA selama 2 tahun 6 bulan dan mengembalikannya ke masa jabatan lima tahun.

Suwardi melantik pimpinan DPD periode 2017-2019 pada 4 April 2017. Oesman Sapta Odang terpilih menjadi Ketua DPD. Posisi Wakil ketua I serta II masing-masing diisi Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Pemilihan tersebut dianggap GKR Hemas sebagai wujud perebutan kekuasaan pimpinan DPD yang di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum.

DWI FEBRINA FAJRIN | S. DIAN ANDRYANTO




Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

10 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

10 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

11 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya