Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (kiri) berbincang dengan Presiden Jokowi pada acara "Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Penganugrahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2015" di Istana Negara, Jakarta, 15 Desember 2015. Undang-Undang tersebut mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dari Badan Publik. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berkukuh tidak bakal menerbitkan izin pita frekuensi di spektrum 2,3 Ghz kepada PT Corbec. Dia pun memberikan tanggapan perihal Ombudsman yang melaporkan dirinya kepada Presiden Joko Widodo.
"Ya, enggak apa-apa laporkan saja. Posisi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah melakukan amar putusan MA (Mahkamah Agung). Putusan MA mempunyai sifat eksekutorial. Kalau enggak dilakukan, kami salah," kata Rudiantara saat ditemui di markas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin, 22 Mei 2017. Ia menanggapi dengan santai laporan Ombudsman kepada Jokowi tersebut.
Rudiantara berpendapat, dalam putusan itu, tidak ada penyebutan nilai frekuensi, baik 2,3 Ghz maupun 3,3 Ghz. Yang diminta dalam putusan, kata dia, adalah perubahan cakupan dari regional menjadi nasional.
"Coverage-nya menjadi nasional itu pasti kita lakukan," ujarnya. Namun, untuk pemberian izin di frekuensi 2,3 Ghz, dia menilai tidak ada dasarnya. Sehingga dia berteguh tetap memegang isi putusan.
Sebelumnya, Rudiantara dinilai telah mengabaikan rekomendasi Ombudsman Nomor 0003/REK/0398-2014/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Belum Dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Pengadilan memutuskan Rudiantara harus menerbitkan keputusan untuk PT Corbec menyangkut izin penyelenggaraan jaringan broadband wireless access (BWA), yang cakupannya nasional. Putusan ini menyetujui surat permohonan PT Corbec Nomor 019/Ccom-adm/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008, yang menginginkan network based fixed dan mobile.
Pada 27 April 2017, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman telah menyampaikan surat kepada Jokowi dan DPR mengenai pengabaian Menteri Komunikasi dan Informatika.