Pengacara Ahok Serahkan Memori Banding dengan 22 Keberatan

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 22 Mei 2017 19:11 WIB

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 11 April 2017. Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa dirugikan dengan ditundanya sidang perkara penodaan agama. ANTARA/Pool/Rommy Pujianto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara tersangka kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, pukul 15.00 WIB. Mereka menyerahkan memori banding setebal 196 halaman dengan 22 poin keberatan terhadap vonis 2 tahun oleh majelis hakim pada 9 Mei 2017.

Pengacara Ahok, Teguh Samudera, mengatakan, dari 22 poin keberatan yang disampailan dalam memori banding, diantaranya menyangkut penahanan, berdasarkan alat bukti, saksi-saksi yang ajukan.


Baca: Pengacara Kirim Memori Banding Ahok ke Pengadilan Tinggi Hari Ini


Selain itu, kata Teguh, hakim bertindak seperti jaksa karena mengunakan pasal 156a, padahal Jaksa Penuntut Umum mengunakan pasal 156. "Kami menganggap hakim melakukan pelanggaran hukum," ujar Teguh di kator PN Jakarta Utara, Selasa, 22 Mei 2017.

Pengacara Ahok lainnya, Rolas Sitinjak, mengatakan memori banding adalah tanggapan jaksa dan kuasa hukum terpidana atas vonis yang dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama.


Rolas menyebutkan, sejumlah poin memori banding itu di antaranya berkaitan dengan vonis majelis hakim dan tuntutan jaksa penuntut umum.


"Sudah pasti pada pendirian kami bahwa Ahok tidak bersalah dalam hal Pasal 156 dan 156a," ucap Rolas.


Advertising
Advertising

Baca juga: Jaksa Perkara Ahok Ajukan Banding, Ini Alasannya


Saat vonis pada 9 Mei 2017, majelis hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP yang berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia." Karena landasan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok.

IRSYAN HASYIM | ALI ANWAR

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

8 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

4 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya