2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

Reporter

Senin, 22 Mei 2017 14:14 WIB

Wakil Ketua KPK terpilih, Saut Situmorang tiba di Gedung KPK, Jakarta, 21 Desember 2015. Kelima pimpinan KPK akan bertugas untuk periode 2015 hingga 2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan lembaganya menolak memasukkan tindak pidana korupsi dalam revisi KUHP. Namun ia akan mempertimbangkan usul pemerintah tersebut.

"Kalau dari KPK, kami bicara soal extraordinary crime. Dia harus keluar dari KUHP. Itu pendapat kami yang lain dan belum berubah," ucap Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.

Saut mengakui, adanya kekhawatiran pembahasan tindak pidana korupsi dalam KUHP bisa melemahkan Undang-Undang KPK. "Jaminannya apa agar tak terjadi pelemahan?" ujar Saut. Menurut Saut, pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan efek jera.

Baca: Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi

Ia pun berpendapat agar ada perbaikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memperkuat pemberantasan korupsi. "UU Pemberantasan Tipikor saja diperbaiki dulu," tutur Saut.

Setelah diperbaiki, barulah ada pembahasan atas usul memasukkan Konvensi Antikorupsi PBB, memperdagangkan pengaruh, dan korupsi sektor swasta. Ia berkukuh tindak pidana korupsi tak dimasukkan dalam KUHP. "Produknya kalau mau efisien itu harus dikeluarkan dari KUHP," katanya.

Hari ini, Panitia Kerja KUHP membahas revisi KUHP. Namun pembahasannya ditunda. Ketua Panitia Kerja KUHP Benny K. Harman menyatakan penundaan dilakukan lantaran tak terpenuhinya kuorum anggota Panja.

Baca: Mengapa KPK Kukuh Tolak RUU KUHP?

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Enny Nurbaningsih berujar, pemerintah telah menyelesaikan rancangan untuk mengatur pola tindak pidana khusus, seperti narkotik dan korupsi. Ia menjamin pola yang diatur untuk memperkuat lembaga.

"Ini satu kesempatan kita mengatur secara komprehensif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucap Enny. Rencananya, pembahasan revisi KUHP akan dilanjutkan pada Rabu, 24 Mei 2017.

ARKHELAUS W.




Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya