Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 19 Mei 2017 19:10 WIB

Pekerja menyelesaikan penempatan alat detektor di lobby gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang akan menjadi tempat baru pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi di Bungur, Jakarta, 13 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menangkap tiga kurator pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan pencucian uang perkara kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Ketiganya diduga menyimpang dalam menjalankan tugas sebagai kurator yang ditunjuk oleh hakim pengawas pada Juni 2016.

Para tersangka ini diduga sengaja secara melawan hukum telah memindahkan sebagian aset dari total dana sekitar Rp 1,1 triliun milik PT. BAJ. "Hasilnya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya di kantornya, Jumat 19 Mei 2017.

Baca juga:
Bareskrim Sita Ratusan Ton Bawang Putih Selundupan

Ketiga tersangka adalah RBP, 57 tahun; LS, 48 tahun; dan GH, 49 tahun. Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, ketiga kurator itu memindahkan sebagian aset milik PT BAJ secara melawan hukum. Saat itu, hakim telah memutuskan perkara kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Rupanya dana yang diperoleh dari pencairan unit link, deposit, dan lain-lainnya, tak dimasukkan ke dalam rekening penampungan atas nama kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Dana itu masuk ke rekening pribadi para tersangka.

Menurut Agung, para tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sejumlah dana harta pailit milik PT. BAJ. Mereka diduga mengambil fee kurator di depan, padahal seharusnya fee diambil setelah perkara berakhir.

Baca pula:
Bareskrim Telusuri Pendanaan Terorisme Lewat Money Changer

Agung menduga para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Dugaan polisi, total kerugian yang mereka akibatnya mencapai Rp 20 miliar.


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menyatakan penyidiknya telah menggeledah rumah para tersangka untuk mencari dokumen tindak pidana yang dilakukan oleh ketiganya. Mereka akan dikenai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 2, 3, 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mereka kini ditahan di rumah tahanan sementara Bareskrim di Polda Metro Jaya.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.

Baca Selengkapnya

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya