TEMPO.CO, Jakarta - Pendeta Max Evert Tangkudung mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat, 3 Maret 2017. Ia diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana provokasi menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian melalui YouTube dengan terlapor Rizieq Shihab.
"Menindaklanjuti laporan, klien kami dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Bareskrim Mabes Polri," ujar pengacara Max, Makarius Nggiri dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), saat memberikan keterangan di Bareskrim. Max datang didampingi sejumlah pengacara dari TPDI.
Baca: Pendeta Minahasa Laporkan Rizieq FPI ke Bareskrim
Laporan Max masuk ke Bareskrim pada 26 Januari 2017. Max mengatakan dia melaporkan Rizieq atas perkataannya dalam suatu acara. Menurut dia, kalimat yang diungkapkan Rizieq vulgar dan sangat mempengaruhi kehidupan berbangsa di masa mendatang.
Max mengaku mendengar perkataan Rizieq melalui video di YouTube. Video yang dijadikan bukti berasal dari akun keong balap. "Dalam YouTube waktu itu ditemukan klien kami 18 Januari 2017, ada ancaman pembunuhan (yang diucapkan Rizieq) terhadap seluruh pendeta di Indonesia," kata Makarius.
Rizieq dilaporkan atas dugaan tindak pidana provokasi menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian melalui YouTube.
Dugaan itu berdasarkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 45-a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
EGI ADYATAMA
Baca juga:
Warga Penuhi Masjid Istiqlal, Raja Salman Mengira Didemo
Raja Salman Puji Moto Kerja Kerja Kerja Jokowi
Raja Salman Bertemu Megawati dan Puan, Bicara Soal Ranjang