Rizieq Syihab Hendak Mengadu ke PBB, Polisi Bilang...

Reporter

Jumat, 19 Mei 2017 13:00 WIB

Muhammad Rizieq Syihab. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan tidak mempermasalahkan pernyataan pengacara Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab bahwa pihaknya akan mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB terkait dengan pemanggilan pihak kepolisian atas diri kliennya terkait dengan kasus dugaan konten pornografi di pesan WhatsApp.

"Saya kira kalau mau minta bantuan PBB itu hak mereka," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017. (Baca: Kuasa Hukum: Firza Husein Tanyakan Keberadaan Rizieq Syihab)

Ia menambahkan, jika hal tersebut benar dilakukan, pihaknya menghargai upaya tersebut. "Kami juga harus menghormati," katanya. Terkait dengan rencana memasukkan nama Rizieq ke daftar blue notice Interpol, pihaknya menyatakan belum mendapat laporan dari penyidik kasus tersebut. "Belum dapat laporan penyidik sudah kirim surat ke Interpol Indonesia apa belum," ujarnya.

Menurut Setyo, penyidik adalah pihak yang memiliki kuasa untuk meminta bantuan kepada Interpol. "Itu adalah kewenangan penyidik untuk minta bantuan Interpol pusat di Lyon, Prancis, tentunya melalui National Central Bureau di Jakarta," katanya. (Baca: Rizieq Akan Bawa Isu Kriminalisasi Ulama ke PBB, Kemlu Merespons)

Penerbitan blue notice Interpol bisa dilakukan dengan status hukum Rizieq Syihab masih sebagai saksi. Apabila berstatus tersangka, termasuk dalam daftar red notice untuk dilakukan penangkapan.

"Kalau belum tersangka, bisa aja digunakan blue notice untuk mengetahui posisi dan kegiatannya. Tapi kalau statusnya sudah tersangka dan minta bantuan penangkapan, kami bisa minta bantuan jalur Interpol dengan melalui red notice," tutur Setyo. (Baca: Ulama Muda Nusantara Berharap Rizieq Syihab Jadi Uswah Hasanah)

Untuk itu, ia mengimbau Rizieq Syihab bersedia hadir dalam pemeriksaan penyidik. Menurut dia, dengan cara tersebut, saksi dapat melakukan klarifikasi atau membela diri.

"Sebaiknya memang datang, mengklarifikasi bahwa saya tidak melakukan, itu haknya membela diri. Kalau enggak bisa datang ke sini, terus bagaimana," katanya.

Sementara itu, terkait dengan siapa penyebar konten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Syihab dan Firza Husein, polisi berjanji akan mencari pelakunya setelah memeriksa semua pihak yang diperkirakan terlibat. (Baca: Pengacara: Rizieq Tidak Akan seperti Zakir Naik)

ANTARA

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

10 menit lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

13 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

14 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

20 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya